

LOGO HALAL (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)


MUI Tegaskan Tempat Kuliner Berlabel No Pork No Lard Bukan Jaminan Produk Halal
- Label "No Pork No Lard" atau jika diterjemahkan adalah tidak mengandung babi dan minyak babi banyak dijumpai di sejumlah restoran, kafe, kedai, atau konter-konter makanan siap saji. Label tersebut seperti menegaskan bahwa makanan yang dijual sama sekali tidak mengandung babi maupun menggunakan minyak babi saat memasaknya. Namun ternyata, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI meminta masyarakat khususnya umat Islam untuk tetap cermat dan waspada karena tidak serta merta sepenuhnya halal. Menurutnya, sertifikat halal MUI adalah hal yang bisa menjadi acuan bahwa restoran dan sejenisnya memang benar-benar bebas dari bahan yang tidak halal. "No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati seperti dikutip dari Antara. Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024. Dengan kata lain, bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal, maka bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Ia menambahkan pemasangan label No Pork No Lard memang sudah lama dipasang para pelaku usaha makanan dan minuman di tempat usahanya sebelum adanya kewajiban sertifikasi halal. Dengan adanya label tersebut, maka konsumen setidaknya tidak perlu ragu bahwa tempat itu menjual makanan yang halal. Namun, menurut Muti, sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi. Atau seluruh cakupannya proses penyajian hingga kepada konsumen benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal. "Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," katanya. *** Muti juga menambahkan UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan pendaftaran sertifikasi halal hingga dua tahun ke depan. "Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," pungkas dia.
Editor: Novia Tri Astuti
Tag: #tegaskan #tempat #kuliner #berlabel #pork #lard #bukan #jaminan #produk #halal