Kisruh Razman Berujung Pengakuan Khilaf dan Minta Maaf, Otto Hasibuan Beri Pesan
PANGGILAN ORGANISASI ADVOKAT - Advokat Razman Arif Nasution, saat ditemui di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, pada Jumat (14/2/2025). Razman Nasution menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 
16:39
16 Februari 2025

Kisruh Razman Berujung Pengakuan Khilaf dan Minta Maaf, Otto Hasibuan Beri Pesan

- Pengacara, Razman Nasution, menyampaikan permintaan maaf atas aksi kisruh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025), lalu.

Razman mengakui kesalahannya dan menerima keputusan terkait etik yang telah ditetapkan.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legawa keputusan ini," kata Razman usai menjalani sidang etik di Kantor DPN Peradi Bersatu, Banten, Jumat (14/2/2025). 

Razman mengaku khilaf atas aksi gaduh yang menuai polemik itu. 

Ia juga menegaskan komitmennya untuk berperilaku lebih baik ke depannya, terutama dalam persidangan.

"Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," ujar Razman.

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," sambungnya.

Selain permintaan maaf lisan, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait. Termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani kasusnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga seorang pengacara, Otto Hasibuan pun meminta semua advokat menaati kode etik dengan baik serta menjaga kehormatan profesi sebagai seorang advokat.

"Pesan saya ya supaya advokat mentaati kode etik dengan baik" kata Otto, dikutip dari WartakotaLive.com, Minggu (16/2/2025). 

Otto meminta untuk terus menjaga kehormatan profesi advokat.

Sebab kata Otto, profesi advokat merupakan profesi yang baik.

"Jaga kehormatan, karena profesi advokat itu adalah profesi yang well, maka harus menjaga kehormatan itu," ujarnya.

Diketahui, berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan rekannya,  M Firdaus Oiwobo dibekukan.

Upaya pembekuan berita acara pengambilan sumpah pada Razman mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025. 

Berita acara itu diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).

Sementara, Firdaus Oiwobo yang merupakan kuasa hukum Razman Arif Nasution juga ikut dibekukan berita acara pengambilan sumpah advokatnya melalui ketetapan PT Banten dengan Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.

Razman maupun Firdaus sementara tak bisa lagi menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung (MA). 

Upaya pencabutan berita acara sumpah itu dilakukan karena kegaduhan yang dibuat Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu. 

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan pembekuan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Keputusan ini, lanjut Yanto, diambil untuk menjaga marwah dan wibawa peradilan. 

MA menegaskan, penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten ini akan menjadi pedoman bagi seluruh pengadilan di bawah MA. 

"Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut akan dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah MA," tuturnya.

(Tribunnews.com/Milani/Glery) (Kompas.com) 

Editor: Suci BangunDS

Tag:  #kisruh #razman #berujung #pengakuan #khilaf #minta #maaf #otto #hasibuan #beri #pesan

KOMENTAR