Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan
Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025).(Dok.Kejaksaan Agung)(Shela Octavia)
18:04
14 Februari 2025

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Tom Lembong Harap Kebenaran Terungkap di Pengadilan

- Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong berharap kebenaran akan segera terungkap dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Tom Lembong saat berkas perkara dan dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” kata Tom Lembong kepada awak media.

Dia pun sempat mengkritik lamanya proses hukum ini dilaksanakan. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan pada Oktober 2023, tetapi berkasnya baru limpah saat Februari 2025.

“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan,” kata Tom.

Setelah tiga bulan lamanya ditahan, Tom Lembong mengaku, akan tetap kooperatif hingga proses peradilan nantinya.

“Ya, kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif,” ujar Tom.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Charles Sitorus (CS) beserta barang bukti dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar pada 14 Februari 2025.

“Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya lagi.

Sementara itu, terhdap CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tom Lembong diketahui baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.

Selain Tom Lembong dan CS, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula.

Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.

Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #dilimpahkan #kejari #jakpus #lembong #harap #kebenaran #terungkap #pengadilan

KOMENTAR