![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/14/kompas/kejagung-limpahkan-tom-lembong-ke-kejari-jakpus-1265667.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Kejagung Limpahkan Tom Lembong ke Kejari Jakpus
- Kejaksaan Agung telah melimpahkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Charles Sitorus (CS) beserta barang bukti dalam proses pelimpahan tahap II tersebut.
“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Dalam kasus ini, Tom Lembong disebut menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016 kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa berdasar pada Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importir produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi,” jelas Harli.
Pada tahun 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahaan gula swasta untuk diolah menjadi GKP.
Padahal, saat itu, produksi GKP dalam negeri masih mencukupi. Selain itu, realisasi impor tersebut terjadi pada musim giling.
“Tersangka TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 (sembilan) perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan Petani (HPP),” kata Harli lagi.
Tersangka kasus impor gula Tom Lembong saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Agung, Jumat (14/2/2025).(Dok.Kejaksaan Agung)
Atas tindakan ini, negara mengalami kerugian hingga Rp 578 miliar.
“Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli lagi.
Sementara, CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Kedua tersangka disebutkan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo.
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada 29 Oktober 2024, terkait pemberian izin impor gula.
Selain Tom dan CS, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
Para tersangka tersebut di antaranya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW, Presiden Direktur PT AF berinisial WN, Direktur Utama PT SUC berinisial HS, Direktur Utama PT MSI berinisial IS, dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT, Direktur Utama PT KTM berinisial ASB, Direktur Utama PT BFM berinisial HFH, dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
HAT dan ASB sempat buron, kini keduanya telah ditangkap Kejaksaan Agung.
HAT ditangkap di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Dalam perkara ini, kesembilan tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengajukan permohonan izin melakukan importasi gula kepada Tom Lembong.
Padahal, izin impor hanya bisa didapatkan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.