Respons 3 Pimpinan KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan
PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Tiga pimpinan KPK angkat bicara jika Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, kembali ajukan praperadilan, siap hadapi? 
09:41
14 Februari 2025

Respons 3 Pimpinan KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Praperadilan

Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara jika Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan praperadilan.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, berkata bila Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan, lembaganya akan siap menghadapi.

Menurut pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini, sudah hal lumrah jikalau seorang tersangka mengajukan praperadilan berulang kali.

"Ya kita hadapi, biasa dalam beberapa perkara juga ada yang beberapa kali mengajukan praper (praperadilan)," kata Fitroh kepada Tribunnews, Jumat (14/2/2025).

Ketika dikonfirmasi lebih jauh, apakah langkah mitigasi untuk Hasto Kristiyanto tidak lagi mengajukan praperadilan adalah dengan upaya penahanan, Fitroh bilang, "Kita lihat saja."

Sementara Ketua KPK, Setyo Budiyanto, belum memiliki rencana untuk melawan balik apabila Hasto kembali mengajukan praperadilan.

Pimpinan KPK berlatar belakang polisi ini ingin lebih dulu menunggu adanya surat resmi dari pengadilan atau relaas.

"Menunggu relaas resmi," kata Setyo kepada Tribunnews.

Mirip-mirip dengan Setyo, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, belum bisa menentukan langkah lanjutan andaikata Hasto Kristiyanto kembali mengajukan praperadilan.

Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini ingin lebih dulu melihat dalil yang disampaikan oleh Hasto jika dia kembali mengajukan praperadilan.

"Kita akan melihat dulu dalil yang disampaikan dalam permohonan prapid (praperadilan) HK baru kami bisa membuat meng-counter atas dalil permohonan prapidnya," ujar Tanak kepada Tribunnews.

Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal, Djuyamto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) kemarin, dia menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

Adapun praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. 

Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. 

Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah usai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Ia juga menilai putusan hakim tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). Sidang Praperadilan Hasto - Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menyatakan putusan hakim dangkal tidak menerima permohonan kliennya terkait penetapan tersangka oleh KPK, PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Ia juga menilai putusan hakim tidak menjadi pembelajaran bagi masyarakat. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, buka suara terkait putusan hakim. 

Dia mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir.

"Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan, tapi this is not the end, penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya," kata Todung Mulya Lubis seusai sidang di PN Jakarta Selatan.

Todung mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. 

Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.

"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan saksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami," katanya.

Sementara itu, kuasa Hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengakui memang terbuka peluang untuk pengajuan kembali praperadilan

Namun, dia menyebut itu semua bergantung pada diskusi dengan Hasto.

"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan. Tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan," ujar Maqdir.

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #respons #pimpinan #jika #sekjen #pdip #hasto #kristiyanto #kembali #ajukan #praperadilan

KOMENTAR