VIDEO Prabowo Dapat Mobil Listrik dari Erdogan & Helm F1 dari Anwar Ibrahim, Harus Lapor KPK?
22:06
13 Februari 2025

VIDEO Prabowo Dapat Mobil Listrik dari Erdogan & Helm F1 dari Anwar Ibrahim, Harus Lapor KPK?

Presiden Prabowo Subianto menerima hadiah dari sejumlah pemimpin negara, yakni mobil listrik dari Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan, serta helm tim Mercedes AMG Petronas F1 dari Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.

Sebagai penyelenggara negara, Prabowo wajib melaporkan hadiah tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu 30 hari sejak diterima.

Hadiah dari Erdogan dan Anwar

Dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, hadiah mobil listrik Togg T10X dari Erdogan diserahkan langsung saat keduanya bertemu di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). 

Mobil listrik ini merupakan kebanggaan Turki, dikembangkan oleh perusahaan otomotif nasional mereka, Turkiye’nin Otomobili Girisim Grubu (Togg).

Kendaraan ini dilengkapi dengan perangkat cerdas yang terhubung dengan ekosistem mobilitas Togg, termasuk jangkauan baterai hingga 523 km.

Selain mobil, Erdogan juga memberikan cendera mata berupa sepasang vas dan pigura berisi puisi doa dalam bahasa Arab.

Sebagai balasan, Prabowo menghadiahkan cendera mata berupa senjata SS2-V4A2 produksi Pindad berjenis senapan serbu kaliber 5.56 x 45 MM kepada Erdogan.

Senapan itu juga dibubuhi tulisan nama Erdogan sebagai Presiden Turkiye.

Selain itu Prabowo juga menghadiahkan keris Bali Gegodohan berwarna emas.

TUKAR CENDERAMATA - Momen hangat Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terjadi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Prabowo dan Erdogan  saat melihat cenderamata. TUKAR CENDERAMATA - Momen hangat Presiden RI Prabowo Subianto bersama dengan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan terjadi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025). Prabowo dan Erdogan saat melihat cenderamata. (istimewa)

Tak hanya dari Erdogan, Prabowo juga menerima hadiah dari Anwar Ibrahim berupa helm balap tim Mercedes AMG Petronas F1.

Helm tersebut diberikan saat keduanya bertemu di Menara Kembar Petronas, Kuala Lumpur, Senin (27/1/2025).

Wajib Lapor ke KPK

Menurut KPK, setiap penyelenggara negara yang menerima hadiah wajib melaporkannya dalam waktu 30 hari kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Adapun batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).

KPK memiliki keyakinan bahwa Prabowo bakalan melaporkan pemberian dari pemimpin negara itu.

"Kami meyakini Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah potensi korupsi di masa depan," ujarnya.

Adapun pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan secara mudah dan cepat.

Istana: Mobil Jadi Milik Negara

Sementara itu, Istana Kepresidenan memastikan bahwa mobil listrik dari Erdogan bukanlah hadiah pribadi untuk Prabowo.

Deputi Bidang Protokol Pers dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menegaskan mobil listrik Togg T10X yang diberikan Erdogan kepada Presiden Prabowo untuk negara, bukan untuk pribadi.

"Tentu saja untuk negara, bukan pribadi," kata Yusuf Permana, Kamis (13/2/2025).

Mobil listrik berwarna putih tersebut diserahkan Erdogan sebagai simbol persahabatan Indonesia-Turkiye selama 7 dekade.(Tribunnews/Ilham/Taufik/Geok Mengwan/Malau)

 

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #prabowo #dapat #mobil #listrik #dari #erdogan #helm #dari #anwar #ibrahim #harus #lapor

KOMENTAR