VIDEO Vonis Diperberat! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
VONIS HARVEY DIPERBERAT - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah atas nama terdakwa Harvey Moeis, Kamis (13/2/2025). Dalam amar putusannya, Hakim Teguh Harianto menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Harvey Moeis yang dimana lebih berat ketimbang hukuman di Pengadilan Tipikor Jakarta. 
20:21
13 Februari 2025

VIDEO Vonis Diperberat! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dari yang sebelumnya 6 tahun 6 bulan penjara menjadi 20 tahun.

Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Harvey juga diperberat, dari semula Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto menyatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer jaksa penuntut umum.

Vonis Lebih Berat di Pengadilan Tinggi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Teguh saat membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, subsider delapan bulan kurungan apabila tidak membayar uang pengganti.

Tak hanya itu, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga memperberat beban uang pengganti yang harus dibayar oleh Harvey, yaitu dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Jika Harvey tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.

"Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," tegas Hakim.

Putusan Pengadilan Tipikor Sebelumnya

Vonis ini jauh lebih berat dibandingkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, di mana Harvey hanya dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.

Dalam sidang tingkat pertama, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan Harvey terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Selain itu, Harvey juga dianggap bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Eko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar, dengan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Selain itu, ia dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta benda Harvey dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang gun

MA: Biar Masyarakat yang Menilai

Mahkamah Agung (MA) menegaskan tidak akan mengomentari putusan banding yang memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan keputusan hakim tidak bisa dinilai oleh lembaga peradilan itu sendiri.

"Hakim dilarang, baik itu (perkara) yang sedang berjalan atau tidak, masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai," ujar Yanto di Gedung MA Jakarta, Kamis (13/2/2025).(Tribunnews/Fahmi/Mario/Geok Mengwan/Malau)

Editor: Srihandriatmo Malau

Tag:  #video #vonis #diperberat #harvey #moeis #dihukum #tahun #penjara #dalam #kasus #korupsi #timah

KOMENTAR