![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Menanti Putusan Praperadilan Hasto Vs KPK, Kubu Sekjen PDIP Optimis Menang](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/13/tribunnews/menanti-putusan-praperadilan-hasto-vs-kpk-kubu-sekjen-pdip-optimis-menang-1245686.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Menanti Putusan Praperadilan Hasto Vs KPK, Kubu Sekjen PDIP Optimis Menang
Diketahui, Hasto menggugat KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Tepatnya yakni mengenai kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Hasto dijadikan tersangka bersama dengan advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan jadwal sidang, putusan praperadilan Hasto dilakukan oleh Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kubu Hasto Optimis Menang
Kubu Hasto optimis bisa menang dan mengalahkan KPK dalam gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di kasus Harun Masiku.
Hasto menyebut selama di bawah naungan PDIP, anggota selalu diajarkan soal optimisme dalam menghadapi tantangan.
"Kami diajarkan untuk selalu optimis menghadapi tantangan-tantangan apapun, apapun persoalan yang kita hadapi kalau kita tempatkan di kepercayaan kepada Tuhan, kemanusiaan, kebangsaan, keadilan dan mata hati kita yang bicara maka kita akan mampu menghadapi berbagai tantangan."
"Terkait aspek formal dan material nanti biarkan tim hukum kami yang akan menanggapi," ujar Hasto, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Rabu (12/2/2025).
Sementara itu Kuasa hukum Hasto, Patra Zen mengatakan kesimpulan selama persidangan praperadilan, penetapan tersangka Sekjen PDIP oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum.
"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti.
Kedua, alat-alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain.
"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya.
Alasan ketiga dijelaskan Patra, penyidik KPK tidak pernah melakukan sprindik dan proses penyelidikan, penyidikan sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto menjadi tersangka.
Permohonan ini merupakan satu perjuangan bagi tegaknya kebenaran, bagi tegaknya keadilan dan perjuangan agar penyidik siapapun dia termasuk KPK tidak boleh sewenang-wenang," tandasnya.
Pengamat: KPK Akan Menang
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainurrohman mengatakan nantinya praperadilan Hasto akan ditolak.
"Soal praperadilan Hasto itu, kalau melihat persidangannya, saya melihat praperadilan Hasto akan ditolak. Artinya KPK akan menang," imbuhnya.
Menurutnya KPK telah memperlihatkan alat-alat bukti yang dimiliki, termasuk bertindak sesuai prosedur, dalam penentuan Hasto sebagai tersangka.
Zainurrohman mengatakan alat bukti yang ditunjukkan penyidik KPK cukup kuat.
Di antaranya yakni perintah untuk merendam telepon genggam dan tindakan lainnya.
"Kalau KPK menang, segera tuntaskan perkaranya, segera tuntut Hasto di meja hijau. Agar ada kepastian hukum, jangan berlarut-larut," ujarnya.
Tidak hanya itu, Zainurrohman berharap besar KPK menuntaskan kasus tersebut secara utuh.
"KPK harusnya bisa membongkar kasus ini secara lengkap, Harun Masiku bisa tertangkap," jelasnya.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Rahmat Fajar Nugraha)
Tag: #menanti #putusan #praperadilan #hasto #kubu #sekjen #pdip #optimis #menang