KPK Soal Prabowo Terima Mobil dari Erdogan: Yang Penting Dilaporkan
Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025).(Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)
13:42
13 Februari 2025

KPK Soal Prabowo Terima Mobil dari Erdogan: Yang Penting Dilaporkan

- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak tak mempermasalahkan Presiden Prabowo Subianto menerima hadiah mobil listrik dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Meski demikian, Johanis mengatakan, hadiah tersebut sebaiknya dilaporkan kepada KPK agar tidak digolongkan sebagai gratifikasi.

"Yang penting penerimaan hadiah tersebut dilapor kepada KPK sesuai dengan ketentuan UU Tipikor dan UU KPK agar penerimaan hadiah tersebut tidak dikualifikasi sebagai gratifikasi," kata Johanis saat dihubungi Kamis, (13/2/2025).

"Bisa saja pemberian tersebut sebagai bagian dari rasa hormat Presiden Turki kepada Presiden RI, rasa persaudaraan, rasa bangga, dan lain-lain," ujarnya.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK yakin Presiden RI Prabowo Subianto akan melaporkan hadiah berupa mobil listrik yang diterimanya dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.

Sebab, Prabowo pernah menyampaikan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Kami meyakini, Bapak Presiden tentu akan melaporkannya kepada KPK. Hal ini sebagaimana komitmen Presiden yang mendukung penuh upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

"Sekaligus sebagai bentuk keteladanan bagi seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara," ujarnya.

Budi mengatakan, pelaporan penerimaan gratifikasi adalah langkah awal untuk mencegah terjadinya risiko korupsi ke depannya.

Ia menambahkan, pelaporan gratifikasi kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi GOL di https://gol.kpk.go.id/login, sehingga pelaporannya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

"Batas waktu pelaporan penerimaan gratifikasi adalah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Turkiye Recep Tayyip Erdogan memberikan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Presiden RI Prabowo Subianto sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat antara kedua negara.

Dikutip dari keterangan resmi Biro Pers Sekretariat Presiden, hadiah ini diserahkan Erdogan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (12/2/2025), tepatnya saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan.

Ketika itu, Presiden Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Presiden Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turkiye ini.

Prabowo tampak tersenyum dan menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari Pemerintah Turkiye.

Mantan Menteri Pertahanan ini bahkan langsung menjajal mobil tersebut dengan duduk di kursi kemudi yang berada di sisi sebelah kiri.

Setelah itu, kedua pemimpin negara saling tersenyum dan meyakini pemberian ini dapat menjadi salah satu langkah penguatan hubungan kerja sama antara Indonesia dan Turkiye.

Tak hanya dari Erdogan, PM Malaysia Anwar Ibrahim juga memberikan hadiah helm Tim Mercedes AMG Petronas F1 kepada Presiden Prabowo pada Senin (27/1/2025).

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #soal #prabowo #terima #mobil #dari #erdogan #yang #penting #dilaporkan

KOMENTAR