Jelang Putusan Praperadilan, Tim Hukum Hasto: Kami Siap Dengan Apapun Hasilnya
Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
11:48
13 Februari 2025

Jelang Putusan Praperadilan, Tim Hukum Hasto: Kami Siap Dengan Apapun Hasilnya

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya siap dengan apapun putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

"Kita siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini," kata juru bicara tim hukum Hasto, Ronny Talapessy kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).

Ronny menegaskan, seluruh argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan yang dilayangkan Hasto terhadap KPK sudah dipaparkan di muka persidangan.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional ini bilang, masyarakat juga telah mengikuti persidangan secara terbuka.

"Bahkan publik juga dapat melihat bagaimana ahli dari pihak KPK sekalipun banyak memperkuat substansi dan dalil-dalil hukum kami," kata Ronny.

Ronny mengatakan, gugatan praperadilan ini bukan hanya mempersoalkan pelanggaran prosedur terhadap penetapan tersangka Sekjen PDI-P yang dilakukan oleh Komisi Antirasuah, tetapi gugatan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab Partai.

Pasalnya, salah satu bentuk perjuangan Partai berlogo banteng moncong putih itu adalah mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang.

"Hukum acara harus dipatuhi. Seperti dalam doktrin hukum yang disampaikan ahli Dr. Maruarar Siahaan, 'the fruit of poisonous tree' atau 'buah pohon beracun', cara mendapatkan bukti yang diperoleh dengan cara tercela, ternoda, melanggar HAM, melanggar hukum acara, maka bukti-bukti itu tidak bisa dipakai karena hanya akan meracuni peradilan dan hukum itu sendiri," kata Ronny.

"Sebab, kalau kita membiarkan kesewenangan seperti ini, maka siapapun bisa jadi korban. Tidak peduli Anda pejabat, pengusaha, petani, pedagang, aktivis partai, atau rakyat kebanyakan lainnya, ketika orang yang memiliki kuasa dapat mengabaikan prosedur-prosedur hukum dan hak-hak hukum seseorang," imbuhnya.

Berdasarkan agenda, sidang pembacaan putusan yang disampaikan hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, bakal digelar pada pukul 16.00 WIB sore nanti.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #jelang #putusan #praperadilan #hukum #hasto #kami #siap #dengan #apapun #hasilnya

KOMENTAR