Pemerintah Pastikan Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera
Ilustrasi BP Tapera. (Dok/Jawa Pos)
21:49
4 Oktober 2024

Pemerintah Pastikan Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera

      - Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memastikan pekerja dengan gaji di atas UMR wajib menjadi peserta Tapera. Dengan begitu, gaji mereka akan dipotong 3 persen setiap bulannya.  

  Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.   “Terkait iuran tiga persen itu, ini undang-undanganya menyatakan wajib bagi masyarakat berpenghasilan di atas upah minimum," kata Heru dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta , ditulis Jumat (4/10).   Dengan begitu, masyarakat di bawah UMR tidak wajib mengikuti Tapera, namun bisa menjadi peserta.    “Berarti yang di bawah upah minum nggak wajib ya, tapi bisa jadi peserta,” imbuhnya.   Lebih lanjut, Heru juga mengatakan, pemerintah masih perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan masing-masing peserta segmen untuk bisa memulai penyelamatan Tapera.   Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya akan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena, dianggap siap setelah dulu pernah menjadi peserta Bapertarum.   “Dulunya juga punya pengalaman (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan dilikuidasi Bapertarum 2019. Sudah lima tahun belum menabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan segmen masing-masing,” jelas Heru.   Dalam prosesnya, pemerintah juga mempersiapkan secara bertahap penerapan Tapera ke segmen pekerja lainnya. Hal ini karena penerapan iuran 3 persen ini juga perlu diatur oleh kementerian teknis terkait.   “Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang pekerja pekerja, dan sebagainya untuk berdiskusi ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti memperluas pegawai BUMN-BUMD,” paparnya. (*)          

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #pemerintah #pastikan #pekerja #dengan #gaji #atas #wajib #ikut #tapera

KOMENTAR