Momen KPK Serahkan “Flasdisk” Tanpa Amplop, Hakim: Sensitif Banget
Hakim tunggal praperadilan Djuyamto dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
15:08
12 Februari 2025

Momen KPK Serahkan “Flasdisk” Tanpa Amplop, Hakim: Sensitif Banget

- Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto dan tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kesimpulan praperadilan secara fisik dan softcopy.

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.

Tim hukum Hasto menyerahkan sebundel kertas berisi kesimpulan.

Selain itu, mereka juga memberikan softcopy di dalam flashdisk yang dimasukkan ke dalam amplop.

Sementara itu, KPK menyerahkan sebundel kesimpulan dan flashdisk tanpa amplop.

Hakim lantas menanyakan tempat flashdisk tersebut.

“Sensitif banget sama amplop,” sentil hakim tunggal praperadilan Djuyamto, disambut tawa hadirin dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).

Untuk keterbukaan, Djuyamto lantas membuka amplop yang berisi flashdisk dari kubu Hasto.

“Coba kita buka,” kata Djuyamto, sambil mengangkat amplop.

Namun, hakim tidak mempersoalkan flashdisk yang dibawa KPK tanpa tempat. 

“Ini saja? Baik,” kata Djuyamto.

Diketahui, sidang telah digelar selama enam hari.

Dalam prosesnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan telah mendengar permohonan Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.

Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.

Kedua pihak juga sudah menghadirkan saksi dan ahli yang diperiksa secara terbuka di muka persidangan.

Djuyamto mengatakan, kesimpulan masing-masing pihak dari rangkaian persidangan praperadilan tidak perlu dibacakan.

Kini, giliran hakim yang menyiapkan putusan atas praperadilan tersebut.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Djuyamto.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #momen #serahkan #flasdisk #tanpa #amplop #hakim #sensitif #banget

KOMENTAR