![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/12/suara/miris-imbas-efisiensi-anggaran-mk-cuma-bisa-bayar-gaji-pegawai-sampai-mei-2025-1226726.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Miris! Imbas Efisiensi Anggaran, MK Cuma Bisa Bayar Gaji Pegawai Sampai Mei 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa lembaganya hanya bisa membayar gaji pegawai sampai Mei 2025, lantaran terimbas pemangkasan anggaran sesuai intruksi Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu disampaikan oleh Sekjen MK Heru Setiawan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Awalnya, ia menyampaikan bahwa MK pada 2025 memiliki pagu anggaran Rp611,4 miliar. Realisasi anggaran sudah sebesar 51,73 persen atau setara dengan Rp316 miliar.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp83 miliar untuk belanja pegawai dan belanja barang Rp198 miliar, belanja modal Rp13 miliar," kata Heru.
Namun, ia mengaku berdasarkan informasi terbaru dari Dirjen Anggaran Kemenkeu, MK mendapat blokir anggaran Rp226 miliar.
"Dari blokir tersebut, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp385,3 miliar. Sehingga, sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp69 miliar,” katanya.
Adanya anggaran tersisa itu dialokasikan untuk pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar. Kemudian, tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outsourching Rp610 juta dan honorium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara Rp409 juta.
"Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025,” ujarnya.
Adapun imbas lainnya, yakni adanya komitmen rangka PHPU dan Pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa, termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
"Komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan," katanya.
Untuk itu, MK mengajukan usulan pemulihan anggaran yakni pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp38 miliar untuk Juni sampai Desember.
"Operasional pemeliharaan kantor sebesar Rp20 miliar. Penanganan perkara pilkada lima tahunan dan PUU sebesar Rp130 miliar," katanya.
Tag: #miris #imbas #efisiensi #anggaran #cuma #bisa #bayar #gaji #pegawai #sampai #2025