![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Polri Duga Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/polri-duga-ada-keterlibatan-pegawai-kementerian-di-kasus-pemalsuan-sertifikat-pagar-laut-tangerang-1212891.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Polri Duga Ada Keterlibatan Pegawai Kementerian di Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan dalam hal ini surat palsu itu dibuat dengan cara dicetak ditandatangani.
Setelahnya, surat palsu itu digunakan oleh terlapor berinisial AR dan kawan-kawan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selanjutnya dengan bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, terbitlah bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod," kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2/2025).
Dalam hal ini, polisi juga telah menggeledah rumah dan kantor Kepala Desa Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip hingga rumah Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod.
Dari penggeledahan, didapati sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," jelasnya.
Selain itu, ia menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Kasus Naik Penyidikan
Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut. Sehingga kini, status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Adapun kasus itu didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.
“Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu,” ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.
Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.
“Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejak tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.
"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar pekara," imbuhnya.
Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik," tuturnya.
Tag: #polri #duga #keterlibatan #pegawai #kementerian #kasus #pemalsuan #sertifikat #pagar #laut #tangerang