KPK Sebut Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN
Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Selasa (11/2/2025). Deddy dilantik langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Berapa Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menhan?(Instagram/@dc.kemhan)
16:00
11 Februari 2025

KPK Sebut Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Deddy Corbuzier wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) setelah dilantik menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan.

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Meski demikian, Budi mengatakan, akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN Deddy Corbuzier untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.

"Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," ujarnya.

Budi mengatakan, jika stafsus menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.

Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," ucap dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier menjadi staf khusus di Kementerian Pertahanan, Selasa (11/2/2025).

Pelantikan ini diketahui berdasarkan unggahan foto di Instagram Sjafrie, hari ini.

"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik staf khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta," tulis Sjafrie dalam unggahan tersebut.

Selain Deddy Corbuzier, ada lima nama lain yang turut dilantik sebagai staf khusus, yaitu Lenis Kogoya, Kris Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

"Pengangkatan Staf Sus Menhan ini menegaskan pentingnya kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan, sementara penghargaan yang diberikan menjadi simbol kehormatan bagi mereka yang telah berkontribusi tanpa henti," ungkap Sjafrie.

"Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat," imbuh dia.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #sebut #deddy #corbuzier #wajib #lapor #lhkpn

KOMENTAR