![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Praperadilan Ditolak, Status Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Tersangka](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/suara/praperadilan-ditolak-status-suami-wali-kota-semarang-mbak-ita-tetap-tersangka-1209225.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Praperadilan Ditolak, Status Suami Wali Kota Semarang Mbak Ita Tetap Tersangka
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Arief Budi Cahyono menolak gugatan praperadilan yang diajukan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri (AB).
Penolakan gugatan suami Wali Kota Semarang tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jaksel pada Selasa (11/2/2025).
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Arief.
Dengan putusan tersebut, Alwin Basri hingga kini masih tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai bahwa penetapan tersangka Alwin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, yakni Ketua Gapensi Semarang sekaligus Direktur PT Chimarder 777 Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, dari 17 Januari sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada awak media, Jumat (17/1/2025).
Dia menjelaskan Martono diduga menerima gratifikasi bersama Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dari beberapa pihak terkait sejumlah proyek di Pemkot Semarang.
Sementara itu, Rachmat diduga memberikan suap terkait proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Tiga orang lain yang juga menjadi tersangka ialah suami Ita, Alwin Basri yang juga merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng dari PDIP, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan dari pihak swasta Rahmat U Djangkar.
Mbak Ita sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mengabulkan gugatannya.
Mereka menjadi tersangka untuk tiga dugaan tindak pidana yaitu dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.
Pada prosesnya, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan.
Tag: #praperadilan #ditolak #status #suami #wali #kota #semarang #mbak #tetap #tersangka