![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri, Apakah akan Ditahan?](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/jawapos/kpk-panggil-wali-kota-semarang-mbak-ita-dan-suaminya-alwin-basri-apakah-akan-ditahan-1208654.jpg)
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu tiba di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
KPK Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya, Alwin Basri, Apakah akan Ditahan?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan pada Selasa (11/2) hari ini terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Penyidik KPK juga turut memanggil suami Mbak Ita, Alwin Basri, keduanya merupakan politikus PDI Perjuangan tersangkut perkara yang sama. "Betul (agenda pemeriksaan sebagai tersangka)," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Selasa (11/2). Pemanggilan ini dilakukan setelah Mbak Ita kalah praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/1). Namun, saat ini sidang praperadilan terhadap Alwin Basri masih berlangsung di PN Jaksel, yang rencananya akan diputus hari ini. Selain menetapkan Mbak Ita dan Alwin Basri, KPK juga menjerat Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka. Disinyalir pemanggilan Mbak Ita dan Alwin Basri pada hari ini untuk segera dilakukan penahanan. Sebab, dua tersangka lainnya Martono dan Rachmat Utama Djangkar telah dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK, Jakarta, sejak Jumat (17/1). Martono diduga merupakan pihak penerima gratifikasi bersama-sama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita dan suaminya yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). Sementara, Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa diduga merupakan pihak pemberi gratifikasi. Diduga, Rachmat Utama Djangkar memberikan gratifikasi kepada Mba Ita dan Alwin Basri. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #panggil #wali #kota #semarang #mbak #suaminya #alwin #basri #apakah #akan #ditahan