![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Polisi Klaim Temukan Dugaan Modus Pemalsuan Surat oleh Kades Kohod di Kasus Pagar Laut](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/11/tribunnews/polisi-klaim-temukan-dugaan-modus-pemalsuan-surat-oleh-kades-kohod-di-kasus-pagar-laut-1207703.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Polisi Klaim Temukan Dugaan Modus Pemalsuan Surat oleh Kades Kohod di Kasus Pagar Laut
Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa Arsin dan 43 orang lainnya sebagai saksi dalam proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi dimana terlapor (Arsin) dan kawan-kawan membuat menggunakan surat palsu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).
Dia menyebut surat palsu itu digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," tuturnya.
Rumah Arsin Digeledah
Dikutip dari Wartakotalive.com, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, di Jalan Kalibaru Kohod.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) malam.
Sejumlah penyidik Bareskrim Polri mulai mendatangi rumah Kades Kohod pada sekitar pukul 19.56 WIB.
Tampak ada sekitar 10 orang jaro atau pengawal yang ditugaskan untuk berjaga di rumah milik Arsin.
Selain itu terlihat pula mobil Honda Civic berwarna putih dengan pelat nomor B-412 SIN.
Kemudian ada juga mobil Avanza berwana abu-abu dengan pelat dinas.
Lalu nampak juga sejumlah motor terpakir di halaman Rumah Kades Kohod tersebut.
Sebelum melakukan penggeledahan, para penyidik mengundang RT-RW setempat untuk menyaksikannya secara langsung.
Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menjelaskan soal tujuan dari kegiatannya hari ini.
"(Pengadilan Negeri Tangerang) Menetapkan memberikan izin kepada penyidik untuk melakukan penggeledahan. Rumah tertutup atau alat angkut terhadap terlapor Arsin bin Asib (dan) Ditandatangani secara elektronik (oleh Ketua PN Tangerang," ucap penyidik Bareskrim Polri di lokasi, Senin, 10 Februari.
Tak hanya di kantor desa, tim Bareskrim juga melakukan penggeledahan di rumah Sekretaris Desa dan Kepala Desa Kohod.
Kasus Naik Penyidikan
Pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus pemalsuan surat-surat tersebut.
Sehingga kini, status kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan.
Adapun kasus itu didasari adanya laporan tipe A dengan terlapor berinisial AR dan kawan-kawan.
"Dari hasil gelar perkara ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Penyidik memeriksa lima saksi sebelum dilaksanakan gelar perkara yakni satu orang dari kantor jasa surveyor berlisensi Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), satu orang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan satu orang dari Bappeda Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya penyidik melaksanakan penyidikan secara saintifik terhadap 10 dari 263 berkas warkat penerbitan sertifikat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang telah diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Kita akan mengecek (SHGB dan SHM) ke laboratorium forensik terlebih dahulu," ucapnya.
Djuhandhani belum membeberkan pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus digaan pemalsuan ini.
Hal itu karena saat ini masih tahap awal penyidikan.
"Kita tetap mengedepankan praduga tak bersalah tapi pada prinsipnya, kita sudah mempersiapkan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejak tanggal 10 Januari 2025 telah dilakukan Surat Perintah Penyelidikan, Surat Perintah Penugasan oleh Direktorat Dittipidum Bareskrim polri.
"Langkah-langkah fase penyelidikan terus berlangsung sampai dengan saat ini kemarin juga sudah disampaikan oleh Bapak Dirtipidum akan dilakukan gelar pekara," imbuhnya.
Trunoyudo meminta masyarakat untuk menunggu proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Harapan kita nanti menyampaikan setelah apa yang sudah dilakukan pada fase oleh penyelidik," tuturnya.
Tag: #polisi #klaim #temukan #dugaan #modus #pemalsuan #surat #oleh #kades #kohod #kasus #pagar #laut