



Pemanfaatan Hasil Investasi Harus Berkeadilan, MUI Berharap BPKH Pegang Teguh Prinsip Islam
- Pemanfaatan nilai investasi dana haji masih jadi perbincangan publik. Khususnya setelah keluar Fatwa Ijtima' Ulama VIII Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwa tersebut, dinyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain adalah haram.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama. Khususnya dalam mematuhi prinsip syariah, untuk mengelola dana haji titipan masyarakat atau calon jamaah haji.
"Keputusan Ijtima' Ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum Islam," kata Amirsyah dalam Seminar Nasional bertema Investasi Keuangan Haji oleh BPKH, Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama di Universitas Andalas pada Kamis (26/9).
Lebih lanjut Amirsyah menuturkan BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya. Karena sesuai dengan amanah undang-undang, pengelolaan dana haji harus berprinsip syariah. Supaya memenuhi aspek syariah untuk membiayai keberangkatan jamaah haji.
Kegiatan seminar itu, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait pengelolaan keuangan haji yang semakin menjadi sorotan. Khususnya setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII yang menyatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.
Fatwa tersebut menjadi tantangan baru bagi BPKH. Pasalnya BPKH bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah, dan mematuhi regulasi nasional. Fatwa Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPKH Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa Fatwa Ijtima' Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH. "Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji. Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar. Oleh karena itu, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji. "BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," kata dia.
Tag: #pemanfaatan #hasil #investasi #harus #berkeadilan #berharap #bpkh #pegang #teguh #prinsip #islam