Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania: PDIP Digugat ke PN Jakpus, sang Caleg Bantah Gelembungkan Suara
Tia Rahmania menggugat PDIP buntut putusan pemecatan terhadap dirinya sehingga batal menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tia dipecat karena dianggap telah melakukan penggelembungan suara. 
07:42
27 September 2024

Sengkarut Pemecatan Tia Rahmania: PDIP Digugat ke PN Jakpus, sang Caleg Bantah Gelembungkan Suara

Pemecatan terhadap caleg DPR terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Banten I, Tia Rahmania oleh PDIP berbuntut panjang.

Kini, Tia melawan balik partai yang menaunginya tersebut dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Tia, Jupriyanto Purba.

"Sudah didaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya pada Kamis (26/9/2024).

Purba menuturkan ada beberapa pihak yang digugat oleh kliennya tersebut seperti Mahkamah Partai PDIP dan caleg DPR yang ditetapkan sebagai pengganti, Bonnie Tiryana.

Tak cuma itu, DPP PDIP hingga Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya pun turut digugat oleh Tia.

Sebagai informasi, Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya adalah caleg yang disebut diambil suaranya saat Pemilu 2024 oleh Tia.

Selain gugatan, Purba mengungkapkan Tia juga akan membuat laporan polisi buntut dituding telah menggelembungkan suara.

Menurutnya, hal tersebut adalah fitnah kepada kliennya.

“Sekarang kami sedang mempersiapkan laporan polisi ke Mabes Polri terkait adanya tuduhan kepada Ibu Tia melakukan tindakan atau perbuatan mengambil suara Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Itu adalah tuduhan, fitnah yang menyerang harkat dan martabat klien saya," tutur Purba.

PDIP Pecat Tia karena Gelembungkan Suara dan Langgar Kode Etik

Sebelumnya, politisi PDIP, Chico Hakim menuturkan Tia sudah menjalankan proses pemecatan sejak Mei 2024 lalu.

Dalam prosesnya, Chico menuturkan Tia terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai buntut melakukan penggelembungan suara.

Dia pun membeberkan proses pemecatan terhadap Tia di mana adanya putusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten bahwa 8 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 8 kecamatan di Kabupaten Lebak dan Pandeglang terbukti menggelembungkan suara.

Chico menuturkan, penggelembungan yang dilakukan tersebut menguntungkan Tia.

Selanjutnya, Chico mengungkapkan Mahkamah Partai pun menyidangkan Tia pada 14 Agustus 2024 berdasarkan putusan dari Bawaslu Banten tersebut.

Tak cuma Tia, ia mengungkapkan ada caleg DPR dari PDIP lainnya yang turut disidang Mahkamah Partai yaitu Rahmad Handoyo.

"Pada 30 Agustus 2024, hasil sidang Mahkamah Partai tersebut dikirim ke KPU. Lalu tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Kehormatan Partai menyidang perkara yang bersangkutan dan memutus memberhentikan keduanya."

"Lalu tanggal 13 September, DPP mengirim surat pemberhentian yang bersangkutan ke KPU," katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV seperti dikutip pada Kamis (27/9/2024).

Sempat Jadi Sorotan usai Semprot Nurul Ghufron, Singgung soal Langgar Etik

Tia Rahmania menyampaikan protes yang cenderung mempermalukan pribadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku pembicara saat acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR RI terpilih 2024-2029, yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu, 22 September 2024. Belakangan diketahui, Nia Rahmania hadir di acara itu setelah dipecat dari keanggotaan PDIP karena penggelembungan suara.  Tia Rahmania menyampaikan protes yang cenderung mempermalukan pribadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron selaku pembicara saat acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan untuk anggota DPR RI terpilih 2024-2029, yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Minggu, 22 September 2024. Belakangan diketahui, Tia Rahmania hadir di acara itu setelah dipecat dari keanggotaan PDIP karena penggelembungan suara.  (Kolase Tribunnews/Youtube Lemhannas)

Sosok Tia pun sempat menjadi sorotan sebelumnya setelah mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.

Hal tersebut terjadi saat acara bertajuk Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR terpilih tahun 2024-2029 yang diadakan di sebuah hotel di Jakarta pada Minggu (22/9/2024) lalu.

Selain itu, acara tersebut juga ditayangkan di YouTube Lemhanas RI.

Sementara, dalam acara tersebut, Ghufron didapuk menjadi salah satu pembicara saat sesi terkait penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).

Kritik dari Tia itu berawal ketika Ghufron berbicara soal korupsi dan dampaknya bagi Indonesia.

Selanjutnya, dia menyampaikan soal Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dan Survei Penilaian Integritas.

Ghufron turut menyinggung penerimaan hadiah yang masih terjadi di kalangan pejabat negara dan dianggapnya sebagai tabiat buruk.

Dia juga menilai adanya anggapan bahwa  pemberian hadiah kepada pejabat publik adalah budaya timur.

"Kalau antar rakyat dengan pemerintah yang melayaninya, kemudian pemerintahnya baik dan kemudian diberi hadiah, itu tetap tidak boleh."

"Karena kita sudah digaji untuk berdedikasi melayani rakyat," jelasnya seperti dikutip dari YouTube Lemhanas.

Namun, setelah itu, Ghufron pun diinterupsi oleh Tia yang turut menjadi peserta dalam acara tersebut.

Dalam interupsinya, Tia mengaku kesal dan muak mendengar ceramah dari Ghufron.

"Ini saya makin enek soalnya. Izin ya Pak Nurul Ghufron yang terhormat yang merupakan pimpinan KPK kita yang luar biasa."

"Kalau kata psikologi ini terjadi disonansi kognitif di kepala saya, artinya terjadi konflik di dalam batin saya," kata Tia kepada Ghufron.

Kemudian, Tia menyinggung soal awal berdirinya KPK yang dianggap olehnya karena andil dari Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

"KPK ini lembaga yang didirikan oleh Presiden kelima Republik Indonesia, ketua umum kami, Ibu Megawati Soekarnoputri," tutur Tia.

Tak berhenti di situ, Tia lalu menyinggung kasus Etik yang menimpa Ghufron saat menjabat menjadi pimpinan KPK.

Dia mengatakan kepada Ghufron agar menjelaskan kasus etik yang dialaminya ketimbang berbicara soal integritas di depan anggota DPR terpilih.

Bahkan, Tia mengungkapkan terpilihnya Ghufron sebagai pimpinan KPK bukan merupakan hasil dari PDIP.

"Daripada Bapak bicara teori seperti ini, kita semua tahu negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja. Mending Bapak bicara kasus Bapak bagaimana Bapak bisa lolos Dewas (KPK), Dewan Etik, kemudian (gugatan Ghufron) di PTUN sukses"

"Bagaimana kasus Bapak memberikan rekomen pada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos. Mohon maaf Pak, Bapak bukan produk kami," beber Tia.

Selanjutnya, Tia pun menganggap Ghufron tidak cocok untuk menjadi pemateri terkait pemberantasan korupsi buntut kasus etik yang sempat menjeratnya.

Dia kemudian memilih untuk keluar dari ruangan acara dan tidak lanjut untuk mengikuti acara tersebut.

"Terima kasih Pak karena Pak Ghufron sendiri yang membuka. Mohon ini masukan bagi panitia Lemhanas kalau bisa cari pematerinya yang memberikan nilai-nilai baik. Terima kasih, saya izin keluar," pungkasnya.

Lalu, Ghufron pun tidak menggubris interupsi dari Tia dan memilih untuk melanjutkan materi.

Dia beralasan enggan untuk menjawab interupsi tersebut karena Tia memilih untuk keluar dari ruangan.

"Karena bertanya tapi tidak di dalam jadi saya tidak akan menjawab," kata Ghufron.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Tria Sutrisna)

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #sengkarut #pemecatan #rahmania #pdip #digugat #jakpus #sang #caleg #bantah #gelembungkan #suara

KOMENTAR