KSAD Maruli Gantikan Dudung Jadi Komisaris Utama PT Pindad
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (dua dari kiri) diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pindad (Persero).(Dok. Pindad)
11:46
23 Januari 2024

KSAD Maruli Gantikan Dudung Jadi Komisaris Utama PT Pindad

- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak diangkat menjadi Komisaris Utama PT Pindad (Persero).

Penunjukan Maruli sebagai Komisaris Utama PT Pindad itu tertuang berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-16/MBU/01/2024 dan keputusan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku para pemegang saham PT Pindad nomor: 001/KRUPS/LEN-PINDAD/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pindad.

Maruli menggantikan eks KSAD Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman yang telah menjadi Komisaris Utama PT Pindad selama dua tahun belakangan.

“Tentunya dengan kehadiran Pak Maruli sebagai komut kedepannya dapat membentuk rancang bangun industri pertahanan, khususnya di Angkatan Darat untuk lima tahun ke depan, kita bisa kembangkan bersama proses penelitian dan pengembangan (litbang)-nya,” kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam siaran pers, Selasa (23/1/2024).

Kartika juga ingin memastikan bahwa PT Pindad berada dalam kondisi yang sehat agar ke depan bisa fokus menghasilkan bisnis-bisnis dan laba.

Sementara itu, KSAD Maruli mengatakan, banyak hal yang akan dikembangkan bersama antara Litbang TNI AD dengan PT Pindad.

“Saya menyukai litbang, di internal Angkatan Darat banyak melakukan litbang. Nantinya bisa kita kolaborasikan dan kembangkan bersama PT Pindad,” kata Maruli.

“Mudah-mudahan kehadiran saya dapat membantu banyak serta berkontribusi aktif. Saya juga mohon bimbingan untuk Pak Dudung dalam menjalankan peran sebagai Komisaris Utama ini,” ujar Maruli.

Editor: Nirmala Maulana Achmad

Tag:  #ksad #maruli #gantikan #dudung #jadi #komisaris #utama #pindad

KOMENTAR