KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar
Terdakwa kasus dugaan suap penanganan kasus KPK di Lampung Tengah, Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Azis divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan penjara serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun usai menjalani masa pidana pokok. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay%
11:26
23 Januari 2024

KPK Periksa Azis Syamsuddin Terkait Kasus Suap dan TPPU Eks Bupati Kukar

- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur Rita Widyasari.

Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).

Selain Azis, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Agus Susanto dan mahasiswa bernama Nikodemus R Pattuju.

Seorang ibu rumah tangga bernama Riefka Amalia dan karyawan bernama Ardi Yanoor turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebagai informasi, Rita ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin pada 16 Januari 2018.

Mereka diduga bersama-sama telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati.


Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Rita dan Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp 436 miliar.

Mereka diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang ataupun dalam bentuk lainnya.

Khairudin merupakan mantan Anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus salah satu anggota tim pemenangan Rita yang dikenal sebagai Tim 11.

Sebelumnya, Rita juga telah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #periksa #azis #syamsuddin #terkait #kasus #suap #tppu #bupati #kukar

KOMENTAR