



Jaksa KPK Panggil Sespri Sekretaris MA Nonaktif Hasbi Hasan Jadi Saksi di Sidang Kasus Jual Beli Perkara
- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Sekretaris Pribadi Sekretaris Mahkamah Agung (Sespri Sekma) nonaktif Hasbi Hasan yang bernama Tri Mulyani.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Tri bakal dimintai keterangan sebagai saksi di depan hakim dalam sidang dugaan suap jual beli perkara yang menjerat Hasbi dan Dadan Tri Yudianto.
Dadan merupakan pengusaha yang diduga menjembatani pelaku penyuapan dengan Hasbi Hasan dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Hari ini (9/1) untuk persidangan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri, Tim Jaksa akan menghadirkan saksi-saksi sebagai berikut, Tri Mulyani (Sespri Sesma),” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/1/2024).
Selain Tri, Jaksa KPK juga akan menghadirkan dua petugas security Mahkamah Agung yang bernama Muhammad Yasin dan Tony Widianto.
Selain itu, saksi dari pihak swasta bernama Rudi Iskandar Nasution juga dipanggil Jaksa.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memutuskan untuk menggabungkan persidangan perkara Hasbi Hasan dan Dadan.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Tag: #jaksa #panggil #sespri #sekretaris #nonaktif #hasbi #hasan #jadi #saksi #sidang #kasus #jual #beli #perkara