Masa Kampanye Dimulai, Calon Kepala Daerah Disarankan Jangan Sembarangan Joget-joget di Medsos
Calon kepala daerah diingatkan tidak boleh sembarangan menggunakan strategi gimmick untuk menggaet suara pemilih selama kampanye Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro berpandangan bahwa gimmick hanya akan efektif dilakukan di daerah dengan mayoritas pemilih yang tidak terlalu rasional.
"Kalau pemilih rasional yang lebih besar seperti di Jakarta, otomatis gimmick-gimmick menjadi minimal pengaruhnya. Tapi kalau pemilih rasionalnya sangat minimalis, lebih banyak pemilih nonrasional, maka gimmick menjadi penting," kata Agung kepada , Selasa (24/9/2024).
Itu sebabnya, setiap calon kepala daerah perlu punya strategi masing-masing dengan menyesuaikan karakter pemilih di daerahnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Pendukungnya Kedepankan Kampanye Damai dalam Pilgub Jakarta
Untuk daerah dengan mayoritas pemilih rasional, menurut Agung, masyarakat akan lebih mengutakan melihat kampanye dengan paparan visi-misi program.
Memunculkan gimmick sebenarnya boleh saja tetap dilakukan, asalkan masih dalam konteks wajar. Agung menyarankan, untuk gunakan gimmick sederhana lewat nyanyian serta konten di media sosial.
"Gimmick yang paling sederhana kan lewat jingle biasanya. Jingle-nya make sense. Intinya misalkan memberikan rasa optimisme, semangat, mengelaborasi program seperti itu," sarannya.
Meski dikemas dengan cara hiburan, menurut Agung, terpenting tetap isi konten yang memiliki subtansi yang jelas. Seperti gimmick berupa joget-joget di media sosial juga bisa juga dilakukan, asalkan memang ada subtansinya.
"Joget-joget nggak masalah, senam gitu. Tapi memang ada substansinya gitu, bukan sebatas joget-joget nggak jelas," katanya.
Baca Juga: Ada Larangan Kampanye saat HBKB, Pramono Bakal Tatap ke CFD: Saya Sendirian Saja
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pilkada tahun ini akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
Masing-masing KPU daerah telah melakukan penetapan calon setiap kepala daetah pada 22 September lalu. Selanjutnya masa kampanye dimulai per hari ini, 25 September hingga 23 November 2024. Kemudian pemungutan suara secara serentak dilakukan pada 27 November.
Tag: #masa #kampanye #dimulai #calon #kepala #daerah #disarankan #jangan #sembarangan #joget #joget #medsos