

Terdakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti usai sidang lanjutan di Pengadllan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)


Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas
- Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bernapas lega. Keduanya tetap divonis bebas usai Mahkamah Agung (MA) menolak upaya kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). MA menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. “Amar putusan. JPU = tolak,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (24/9). Perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar diadili oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan Hakim Anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, (11/9). Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama. “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis.” Dengan demikian, baik Haris dan Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa mereka. MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia. Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'Lord' dalam judul video podcast Haris Azhar yang tayang pada Agustus 2021 bukan dimaksudkan sebagai penghinaan terhadap Luhut. Perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin. Atas putusan kasasi itu, Haris mengaku lega. Menurutnya, putusan itu bukan hanya hasil perjuangan dirinya dan Fatia. Tapi juga buah kerja keras seluruh tim pengacara dan solidaritas masyarakat sipil. "Banyak yang membantu kami dengan mengawal kasus ini dari awal sampai akhir," ujarnya kepada JawaPos.com. Sama dengan Haris, Fatia juga berterima kasih kepada semua pihak yang ikut mengawal seluruh proses hukum dari awal hingga akhir. Untuk diketahui, kasus tersebut dilaporkan pada 2021. Artinya, kasus tersebut sudah bergulir selama hampir tiga tahun. Fatia berharap putusan kasasi itu menjadi penyemangat untuk semua pihak yang terus bersuara atas ketidakadilan. "Tanpa adanya riset yang mantap, tentunya tidak ada kesadaran publik," kata Fatia.
Editor: Kuswandi
Tag: #kasasi #jaksa #ditolak #haris #azhar #fatia #tetap #divonis #bebas