![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/view.png)
![Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah](https://jakarta365.net/uploads/2025/02/09/tribunnews/sosok-agus-hartono-napi-korupsi-yang-dipindah-ke-nusakambangan-usai-plesiran-dikenal-mafia-tanah-1171225.jpg)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/clock-d.png)
![](https://jakarta365.net/public/assets/img/icon/calendar-d.png)
Sosok Agus Hartono, Napi Korupsi yang Dipindah ke Nusakambangan usai Plesiran, Dikenal Mafia Tanah
Hal ini membuat Agus Hartono dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dari Lapas Kedungpane Semarang.
Dikutip dari Tribun Jateng, Agus disebut keluar dari lapas tanpa izin dan akhirnya ditangkap kejaksaan.
Kalapas Kedungpane Mardi Santoso pun angkat bicara terkait kaburnya Agus dari lapas.
Dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sebelum Lapas Kedungpane dipimpin olehnya.
Adapun Mardi menjabat sebagai Kalapas Kedungpane pada 18 Januari 2025 menggantikan Usman Madjid yang berpindah tugas menjadi Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Sulawesi Barat.
"Narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan, di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," papar Mardi, Sabtu (8/2/2025).
Mardi menyebut petugas lapas sudah diberi sanksi disiplin terkait kaburnya Agus tersebut, termasuk Usman Madjid.
"Kami terus berkomitmen untuk terus menjaga integritas, tegas saya katakan siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Dikutip dari Kompas.com, Agus keluar dari lapas saat jajan di sebuah resto tanpa izin sehingga kepergok pihak Kejaksaan di Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2025 lalu.
Lalu siapakah sosok Agus Hartono? Berikut ulasannya dikutip dari berbagai sumber.
Sosok Agus Hartono: Terjerat 2 Kasus Kredit Macet dan Penggelapan Sertifikat Tanah
Agus Hartono adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa yang melakukan berbagai tindak pidana korupsi (tipikor).
Adapun kasus pertama yang menjerat Agus adalah terkait kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang pada tahun 2017.
Dia disebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, dia menggunakan kredit tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengajuannya.
Akibat perbuatannya, negara rugi mencapai Rp25 miliar.
Agus pun divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.
Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.
Namun, apabila asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus dihukum tambahan berupa empat tahun penjara.
Tak cuma di Bank BJB, Agus juga melakukan korupsi terkait kredit macet di Bank Mandiri.
Tak tanggung-tanggung, dia membuat negara rugi mencapai Rp93 miliar dan membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.
Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.
Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.
Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.
Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.
Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.
Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat.
Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masing-masing pemilik tanah.
Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.
Pernah Ngaku Diperas Jaksa dan Alami Penyiksaan
![Napi Korupsi Plesiran](http://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Napi-Korupsi-Plesiran.jpg)
Agus juga sempat menjadi sorotan ketika mengaku pernah mau diperas oleh dua jaksa dari Kejati Jateng yaitu Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Saat itu, dia mengungkapkan Putri dan Leo datang kepada dirinya atas petunjuk dari Kepala Kejati Jawa Tengah saat itu, Andi Herman.
Agus juga disebut pernah mengalami penyiksaan sehingga membuat adanya luka dan kepala yang bengkak.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.
"Saya dapati dia sudah bengkak kepalanya, berdarah tangannya dan robek kakinya di lutut dan betis," jelasnya pada 22 Desember 2022 lalu.
Kamarudin menyebut saat dirinya tengah duduk di lobi Kejati Jateng, dia mendengar ada suara orang yang menjerit-jerit.
"Makanya saya masuk dan dobrak pintunya," ungkapnya.
Dia menduga, ada seseorang yang dendam kepada kliennya karena tidak mendapatkan uang Rp 10 miliar. Kedua karena kalah dalam praperadilan.
"Kedua karena kita masih gugatan praperadilan kedua. Jadi ini betul-betul keprihatinan," imbuhnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jateng dengan judul "Agus Hartono Dijebloskan Ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dari Lapas Kedungpane"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)(Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)
Tag: #sosok #agus #hartono #napi #korupsi #yang #dipindah #nusakambangan #usai #plesiran #dikenal #mafia #tanah