Kubu Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka oleh KPK Tanpa Penyidikan
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan Ham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dengan agenda jawaban KPK di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (19/12/2023).(KOMPAS.com/Rahel)
22:14
22 Januari 2024

Kubu Eddy Hiariej: Penetapan Tersangka oleh KPK Tanpa Penyidikan

- Tim Advokasi mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan tanpa proses penyidikan.

Hal ini disampaikan Koordinator Tim Advokasi Eddy Hiariej, Muhammad Luthfie Hakim berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebutkan bahwa kliennya telah menjadi tersangka pada bulan Oktober 2023.

Sementara itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 24 November 2023 dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang memuat nama Eddy Hiariej sebagai tersangka pada 27 November 2023

“Bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon pada akhir bulan Oktober 2023, hal ini disampaikan termohon dalam konferensi pers pengembangan perkara dugaan suap di Direktorat jendral Pajak pada tanggal 9 November 2023,” kata Luthfie dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Adapun pernyataan Alexander Marwata soal status tersangka Eddy Hiariej disampaikan saat menjawab pertanyaan awak media tentang perkembangan perkara Wamenkumham.

Ketika itu, eks Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini menyebutkan bahwa Eddy Hiariej telah menjadi tersangka KPK sejak dua pekan lalu.

“Salah satu komisioner termohon in casu Alexander Marwata menyampaikan di depan awak media dalam konferensi pers tersebut mengatakan ‘kemudian dengan penetapan tersangka pada Wamenkumham, iya telah kami tanda tangani sekitar 2 (dua) minggu yang lalu dengan 4 (empat) orang tersangka dari penerima 3 (tiga) dan dari pemberi 1 (satu),” papar Luthfie.

Kubu Eddy Hiariej mengatakan, penetapan status tersangka tanpa didahului proses penyidikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 38, Pasal 39 Ayat 1, Pasal 46, dan Pasal 26 dalam UU tersebut.

Selain itu, dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan KPK juga harus mengikuti hukum acara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Perbuatan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka pada akhir bulan Oktober 2023 yang mana dilakukan oleh termohon sebelum adanya Surat Perintah Penyidikan atau sebelum dilakukan Penyidikan, tidak sesuai dengan KUHAP dan UU KPK serta merupakan perbuatan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan hukum,” kata Luthfie.

Dalam kasus ini, Eddy Hiariej diduga menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hernawan.

KPK menduga Helmut memberikan suap dan gratifikasi RP 8 miliar kepada Eddy Hiariej melalui dua anak buahnya.

Mereka adalah asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana dan mantna mahasiswa Eddy yang kini menjadi pengacara, Yosi Andika Mulyadi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, sebagian uang diserahkan Helmut kepada Eddy sebagai biaya fee jasa konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum (AHU).


Adapun Helmut tengah menghadapi sengketa di internal perusahaan.

"Besaran fee yang disepakati untuk diberikan Helmut Hermawan pada Eddy sejumlah sekitar Rp 4 miliar," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Lalu, Rp 1 miliar lagi untuk keperluan pribadi Eddy, dan Rp 3 miliar lain setelah Eddy menjanjikan bisa menghentikan kasus hukum yang membelit Helmut di Bareskrim Polri.

Editor: Irfan Kamil

Tag:  #kubu #eddy #hiariej #penetapan #tersangka #oleh #tanpa #penyidikan

KOMENTAR