Kena Efisiensi, Anggaran Komnas HAM Terpotong 46,22 Persen Jadi Rp 60,6 Miliar
Ketua Komisioner Komnas HAM Atnike Nova Sigiro saat memaparkan capaian Komnas HAM sepanjang 2023, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).(Dok Komnas HAM)
16:10
8 Februari 2025

Kena Efisiensi, Anggaran Komnas HAM Terpotong 46,22 Persen Jadi Rp 60,6 Miliar

- Anggaran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tahun 2025 terpotong hingga 46,22 persen imbas efisiensi.

Efisiensi itu berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

“(Aturan itu) menjadi dasar penghematan anggaran Komnas HAM sebesar 46,22 persen dari total anggaran,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Efisiensi ini berdampak pada 90 persen alokasi anggaran program yang dijalankan oleh Komnas HAM, terutama terkait penegakan dan pemajuan HAM.

“Skema efisiensi anggaran sebesar 46 persen terhadap Komnas HAM ketika diturunkan ke dalam alokasi anggaran program ternyata berdampak 90 persen lebih terhadap dukungan sumber daya terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi utama Komnas HAM, yaitu penegakan HAM dan pemajuan HAM,” imbuh Atnike.

Efisiensi ini berdampak pada pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang tengah berusaha memperoleh perlindungan HAM.

Setelah dilakukan penyesuaian, pagu awal Komnas HAM yang mencapai Rp 112,8 miliar kini tersisa menjadi Rp 60,6 miliar.

“Dengan memperhitungkan belanja pegawai Komnas HAM sebesar Rp 47,8 miliar, maka sisa anggaran yang tersedia untuk pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) dan untuk belanja operasional perkantoran Komnas HAM adalah sebesar Rp 12,8 Miliar,” kata Atnike lagi.

Atnike menegaskan, sebagai satuan kerja tersendiri sekaligus mitra Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM tidak berada di bawah Satuan Kerja Kementerian HAM. 

“Komnas HAM masih melakukan proses konsultasi dengan Kemenkeu dan Komisi XIII atas kebijakan efisiensi ini, untuk memastikan bahwa dukungan sumber daya Komnas HAM memadai untuk melayani masyarakat yang membutuhkan akses terhadap keadilan, serta pemenuhan dan perlindungan HAM di berbagai wilayah Indonesia,” tutup Atnike.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah untuk mengurangi anggaran belanja yang bersifat seremonial.

Instruksi ini tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang berlaku sejak 22 Januari 2025.

"Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion," tulis diktum keempat Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Selain itu, Presiden juga meminta pemerintah mengurangi anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.

Editor: Shela Octavia

Tag:  #kena #efisiensi #anggaran #komnas #terpotong #4622 #persen #jadi #miliar

KOMENTAR