Pimpinan Baleg Dorong Pembahasan RUU Pemilu, Pilkada dan Parpol Dibahas dari Awal
Kesepakatan itu terlebih dahulu akan disampaikan ke pimpinan DPR dan pemerintah, sebelum dilakukan pembahasan.
"Tadi kita sepakat, ini disusun dari awal lagi. Nah ini akan kita sampaikan ke pimpinan dan kemudian dibicarakan dengan pemerintah," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Doli mengatakan, Revisi UU Pilkada ini tidak lagi berstatus carry over atau hanya bersifat meneruskan.
Sebab subtansi perubahannya tidak relevan, lantaran banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pilkada.
Apalagi kini muncul wacana kepala daerah dipilih kembali oleh DPRD.
"Jadi latar belakang atau background pembahasan revisi undang-undang Pilkada pada saat itu tidak bisa lagi, tidak sama sekali relevan dengan yang sekarang," ucapnya.
Selain itu, lanjut Doli, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa rezim pilkada itu sama dengan rezim pemilu.
Sehingga kedua undang-undang tersebut tidak bisa dipisahkan lagi. Bahkan, dia mengusulkan pembahasan itu digabung dengan UU Partai Politik.
"Jadi pada saat kita membahas Undang-Undang pilkada, itu harus sekaligus bersamaan dengan Undang-Undang pemilu. Begitu juga sebaliknya. Nah apalagi kalau saya mengusulkan, kalau pembahasan itu di satu paket kan dengan Undang-Undang Partai Politik," pungkasnya.
Tag: #pimpinan #baleg #dorong #pembahasan #pemilu #pilkada #parpol #dibahas #dari #awal