Usai dari Jeddah, Menag Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Italia Teken MRA Sertifikat Halal
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [Suara.com/Novian]
14:36
18 September 2024

Usai dari Jeddah, Menag Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Italia Teken MRA Sertifikat Halal

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Italia dan Prancis usai kunjungi temui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani melalui keterangan resminya, Rabu (18/9/2024).

"Menag saat ini di Eropa dengan sejumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Italia. Ini merupakan amanat undang-undang dalam rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024," katanya.

Ia mengemukakan kunjungan tersebut terkait dengan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), mengatur bahwa produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Baca Juga: Selamat! 319.255 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenag 2024, Ini Link Pengumumannya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Dalam aturannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu:

  1. produk makanan dan minuman;
  2. bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; dan
  3. produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Sebelumnya, ia mengemukakan bahwa pemerintah dalam Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju memutuskan menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK).

Penahapan tersebut diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026 dan merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK.

Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.

Baca Juga: Tudingan Catering Haji Tak Becus Dibantah, Kemenag: Menu Nusantara Tersaji, Penuhi Kebutuhan Nutrisi Jemaah

"Selama di Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan World Halal Authority serta melakukan pertemuan membahas masalah produk halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, dan 20 September 2024," katanya.

Setelah kunjungan ke Italia, Menag diagendakan mengunjungi Prancis, menghadiri pertemuan Internasional untuk Perdamaian ke-38 yang diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.

"Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian dan kesejahteraan bersama di dunia," katanya.

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #usai #dari #jeddah #menag #lanjutkan #kunjungan #kerja #italia #teken #sertifikat #halal

KOMENTAR