KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno di Kasus Korupsi Rita
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merag Putih, Jakarta, Senin (6/1/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
13:08
5 Februari 2025

KPK Masih Rahasiakan Peran Ketum PP Japto Soerjosoemarno di Kasus Korupsi Rita

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

Namun, KPK masih merahasiakan peran Japto Soerjosoemarno dalam kasus korupsi Rita Widyasari tersebut.

"Belum bisa diungkap saat ini (peran Japto Soerjosoemarno). Dasar geledahnya sama. Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jakarta Selatan pada Selasa (5/2/2025) malam.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No. 8 RT. 10/01, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu. "11 ranmor roda 4 (mobil), uang rupiah dan valas, dokumen, dan BBE (barang bukti elektronik)," sambungnya.

KPK menyebut mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW), mendapatkan jatah 3,3 sampai 5 juta dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton tambang batubara.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan jatah tersebut merupakan nilai gratifikasi yang diduga diterima Rita dari perusahaan tambang.

“Bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya. Nah, dikalikan itu,” kata Asep kepada wartawan, Minggu (7/7/2024).

Asep menuturkan uang tersebut kemudian mengalir ke sejumlah orang yang saat ini tengah didalami penyidik.

Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rita, KPK akan menelusuri kemanapun aliran uang hasil korupsi.

Karena itu, KPK menggelar upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang-barang bernilai ekonomis.

Termasuk dalam hal ini adalah memeriksa pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

"Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil yang terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” tutur Asep.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #masih #rahasiakan #peran #ketum #japto #soerjosoemarno #kasus #korupsi #rita

KOMENTAR