KPK dalami Korupsi dan TPPU SYL Lewat Eks Sekretaris Barantan Wisnu Haryana
Pendalaman materi itu dilakukan penyidik ketika memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Wisnu Haryana, Selasa, 17 September 2024.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (18/9/2024).
Wisnu Haryana diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer/kontainer pada Barantan Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021.
Kasus korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp82 miliar itu terjadi pada era Kementan dipimpin oleh Syahrul Yasin Limpo.
Wisnu Haryana yang sempat menjabat Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian hingga Kabalai Pertanian di Mataram, Ternate, serta Yogyakarta ini telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Ia dilarang bepergian ke luar negeri bersama lima orang lainnya.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH [Wisnu Haryana], IP, MB, SUD, CS dan RF," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).
Kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray ini terjadi pada 2021. Waktu itu yang menjabat sebagai menteri pertanian adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, KPK juga telah menangani perkara pemerasan dalam jabatan terdakwa Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian periode 2019–2023, Kasdi Subagyono selaku Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, dan terdakwa Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan.
Total uang pemerasan yang diraup SYL bersama-sama dengan Kasdi, dan Hatta yakni Rp44.269.777.204 dan 30.000 dolar AS.
Ketiganya telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.
Tag: #dalami #korupsi #tppu #lewat #sekretaris #barantan #wisnu #haryana