RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Bakal Disahkan pada Rapat Paripurna DPR Lusa
Ilustrasi Rapat Paripurna
23:40
17 September 2024

RUU Kementerian Negara dan Wantimpres Bakal Disahkan pada Rapat Paripurna DPR Lusa

  -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara dan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang, pada Kamis (19/9) mendatang.    Keputusan untuk membawa RUU Kementerian Negara dan Wantimpres ke rapat paripurna sebagaimana hasil rapat kerja yang digelar beberapa waktu lalu.   "Ya, hasil kemarin kan, waktu raker kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya, kalau melihat paripurna terdekat, ya, kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).  

  Senada juga disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. Ia mengungkapkan, RUU Kementerian Negara bakal disahkan dalam rapat paripurna sebelum 30 September 2024.   "Maksimal (disahkan) tanggal 30 September. G30SDPR, karena tanggal 1-nya (Oktober) sudah periode yang baru," ucap Awiek.   Awiek menyampaikan, DPR membuka peluang bahwa RUU tersebut bakal dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk bisa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Ia menyebut, rapat paripurna DPR RI rencananya akan digelar pada Kamis mendatang.   Lebih lanjut, Awiek tidak mempermasalahkan jika ada anggapan bahwa pembahasan RUU tersebut dibahas dalam waktu singkat.   "Kita kalau lambat dimarahin (dianggap) lambat membahas undang-undang. Kalau cepat dimarahin, dikomplain," pungkasnya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #kementerian #negara #wantimpres #bakal #disahkan #pada #rapat #paripurna #lusa

KOMENTAR