Gaji KPPS Pilkada 2024, Simak Masa Kerja dan Tugasnya
Pelantikan anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto - Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 beserta masa kerja dan tugas serta wewenangnya. 
14:31
17 September 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024, Simak Masa Kerja dan Tugasnya

- Salah satu badan ad hoc yang akan bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS mengemban tugas dalam pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama penyelenggaraan PIlkada 2024.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

KPPS beranggotakan 7 orang yang meliputi 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota.

Sebagai penyelenggara Pilkada 2024, tentunya KPPS akan menerima gaji atau honor.

Lantas, berapa gaji KPPS Pilkada 2024? Simak informasinya di bawah ini.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Besaran gaji KPPS Pilkada 2024 antara ketua dan anggota berbeda.

Ketentuan mengenai besaran gaji KPPS Pilkada diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022.

Berikut ini rincian gaji KPPS Pilkada 2024:

  • Ketua: Rp900.000/orang/bulan
  • Anggota: Rp850.000/orang/bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Merujuk Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, KPPS Pilkada akan bertugas mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.

Artinya, masa kerja KPPS Pilkada 2024 kurang lebih selama 1 bulan.

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Adapun ketentuan mengenai tugas dan wewenang KPPS Pilkada telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut ini tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024:

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;
  • Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan
  • Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; dan memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.

Jadwal Pembentukan KPPS Pilkada 2024

Mengutip Keputusan KKPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut ini jadwal pembentukan KPPS Pilkada 2024:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-21 September 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024-28 September 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024-29 September 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September 2024-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap calon anggota KPPS: 30 September 2024-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 Oktober 2024-7 Oktober 2024
  • Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
  • Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober 2024-1 November 2024
  • Pengisian skrining riwayat kesehatan calon anggota KPPS: 7 Oktober 2024-1 November 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Editor: Febri Prasetyo

Tag:  #gaji #kpps #pilkada #2024 #simak #masa #kerja #tugasnya

KOMENTAR