Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Izin Pagar Laut di Tangerang Naik ke Penyidikan
- Kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang ditangani Bareskrim Polri resmi naik ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan setelah penyidik selesai melakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam dan memformilkan pemeriksaan yang dilakukan sebelumnya.
“Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia,” kata Djuhandhani.
Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian Agaria dan Tata Ruang (ATR), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bappeda Kabupaten Tangerang.
Kemudian, penyidik juga akan memeriksa berkas warkah yang ada di laboratorium forensik untuk melacak jejak pemalsuan yang ada.
“Karena ini terkait kasus pemalsuan, kita akan mengecek ke labfor dulu. Setelah labfor, tentu saja dengan saksi-saksi yang sudah ada, sudah kita terima, tentu saja nanti akan kita gelarkan kembali bagaimana ini,” katanya.
Meski telah naik penyidikan, Bareskrim Polri belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini.
Tag: #kasus #dugaan #pemalsuan #surat #izin #pagar #laut #tangerang #naik #penyidikan