Perolehan Suara Jomplang, Sengketa Pilkada Minahasa Tak Dilanjutkan
Gedung Mahkamah Konstitusi. KPU Kukar tunjuk lima kuasa hukum untuk hadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon (paslon) ke MK. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
17:26
4 Februari 2025

Perolehan Suara Jomplang, Sengketa Pilkada Minahasa Tak Dilanjutkan

Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima permohonan sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Minahasa yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot.

Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilbup dengan nomor 92/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dinilai jauh dari ketentuan Pasal 158 ayat 2 Undang-Undang Pilkada terkait syarat selisih suara untuk menggugat hasil pilkada.

"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Pasal 158 ayat 2 huruf b UU Pilkada mengatur bahwa hasil pilkada di kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 sampai 500.000 jiwa hanya dapat disengketakan jika perbedaan suaranya lebih dari 1,5 persen dari total suara sah.

Diketahui, hasil Pilkada Minahasa menunjukkan bahwa pasangan Susi-Perly selaku pemohon mendapatkan 41.136 suara.

Sementara, pasangan Robby Dondokambey-Vanda Sarundajang yang memenangkan Pilkada Minahasa sekaligus menjadi pihak terkait meraih 93.546 suara.

Dengan demikian, selisih suara antara pasangan Susi-Perly dan Robby-Vanda mencapai 52.410 suara atau 27,9 persen.

Selain itu, MK juga mennanggapi dalil terkait pelanggaran administrasi karena Robby adalah anggota DPRD Sulawesi Utara dan disebut tak mengundurkan diri untuk maju sebagai calon bupati.

"Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," ujar hakim MK Arief Hidayat.

Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (14/1/2025), pemohon yakni paslon nomor urut 1 Susi Fiane Sigar-Perly George Steven Pandeiroot sebagai pemohon mendalilkan pelanggaran administrasi dari calon bupati nomor urut 3, Robby Dondokambey.

Sebab, ia sebagai Pihak Terkait disebut tak mengundurkan diri dari posisi anggota DPRD Sulawesi Utara periode 2024-2029.

Dalam petitum, pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3 yang merupakan Pihak Terkait dalam Pilbup Kabupaten Minahasa.

Mereka juga meminta MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Pihak Terkait.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #perolehan #suara #jomplang #sengketa #pilkada #minahasa #dilanjutkan

KOMENTAR