



Lisa Rachmat Sempat Tawarkan Santunan Rp 800 Juta Kepada Keluarga Dini Sera Agar Ronald Tannur Bebas
Akan tetapi santunan itu tak diberikan Lisa Rachmat secara cuma-cuma melainkan menggunakan syarat agar keluarga Dini Sera Afrianti mencabut laporan kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
Tujuannya agar Ronald Tannur bebas dari hukuman kasus pembunuhan Dini Sera.
Adapun hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Meigi Angga Kuswantoro saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini yakni tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya non aktif, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Meigi menjelaskan, awalnya ia mengenal Lisa Rachmat setelah yang bersangkutan menghubungi melalui pesan WhatsApp pada 5 Oktober 2023 usai dilakukannya proses autopsi terhadap jenazah Dini Sera Afrianti.
Dalam pesannya itu, kata Meigi, Lisa Rachmat meminta untuk melakukan pertemuan di sebuah rumah makan di wilayah Surabaya, Jawa Timur.
Setelah membuat janji, Meigi dan Lisa pun akhirnya melakukan pertemuan selang satu hari kemudian yakni 6 Oktober 2023.
Pada saat itu, lanjut Meigi, Lisa hendak membicarakan soal pemberian santunan kepada pihak keluarga Dini Sera Afrianti.
"Yang pada saat itu konteks yang mau dibicarakan adalah terkait dengan santunan kepada pihak korban," kata Meigi di ruang sidang.
Kemudian pada saat itu, Meigi mengaku sempat mempertimbangkan rencana pemberian santunan itu dengan memperhatikan kondisi keluarga Dini yang tak memiliki cukup uang termasuk untuk mengurus kepulangan jenazah hingga proses penguburan.
Kendati demikian, santunan tersebut pada akhirnya urung terjadi setelah tim kuasa hukum Dini mengetahui niatan utama dari Lisa.
Dijelaskan Meigi, bahwa uang yang hendak diberikan Lisa itu ternyata bukan sebagai bentuk uang santunan melainkan pemberian dengan tujuan agar keluarga Dini mencabut laporan kasus pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur.
"Memang ada tawaran sejumlah uang yang itupun sudah kami sampaikan ke pihak keluarga. Hanya saja yang jadi penyesalan dari kami adalah, uang itu bukan murni sebuah santunan," jelas Meigi.
"Tapi kami diminta untuk melakukan pencabutan laporan terus melakukan perdamaian dan menganggap peristiwa ini adalah kecelakaan," sambungnya.
Mengetahui hal itu, Meigi pun lantas memberi tahu pihak keluarga Dini agar menolak uang yang hendak diberikan Lisa Rachmat.
Meigi memberikan informasi kepada keluarga, bahwa uang santunan yang hendak diberikan Lisa memiliki syarat tertentu.
"Saya edukasi keluarga korban, dan keluarga korban memutuskan untuk ya tidak menerima jika ada syarat seperti itu. Akhirnya kan (nanti) penegakan hukumnya tidak bisa berjalan dengan baik," kata Meigi.
Jaksa kemudian mendalami mengenai berapa jumlah uang yang hendak diberikan oleh Lisa Rachmat kala itu.
Lalu Meigi pun menyebutkan, bahwa uang yang mau diberikan Lisa sebesar Rp 800 juta.
"Ya itu sekitar 800 juta datang dari tawaran Lisa," katanya.
Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura
Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran rupiah tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.
Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.
Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.
Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.
Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dolar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dolar Singapura.
"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.
Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu Dolar Singapura.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.
Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tag: #lisa #rachmat #sempat #tawarkan #santunan #juta #kepada #keluarga #dini #sera #agar #ronald #tannur #bebas