Kasus Lahan DP 0 Rupiah, Putusan Bos PT Adonara Propertindo Ditunda
Sidang tuntutan Pemilik PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono Iskandar dan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2024).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
21:44
3 Februari 2025

Kasus Lahan DP 0 Rupiah, Putusan Bos PT Adonara Propertindo Ditunda

- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menunda pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk program DP rumah 0 Rupiah dengan terdakwa Rudy Hartono Iskandar.

Rudy merupakan pemilik PT Adonara Propertindo, perusahaan yang terlibat dalam transaksi jual beli lahan di Cakung dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Bambang Joko Winarno menyampaikan permintaan maaf karena belum bisa membacakan amar putusan karena susunan majelis hakim tidak lengkap.

“Jadi, dengan amat sangat kami mohon maaf, tidak bisa dibacakan karena tidak lengkap,” kata Hakim Bambang di ruang sidang, Senin (3/2/2025).

Hakim Bambang mengatakan, salah satu hakim anggota menjadi Ketua Majelis Hakim perkara dugaan korupsi kasus cap emas ilegal PT Antam.

Sementara itu, satu hakim lainnya menyidangkan perkara dugaan korupsi tata niaga timah sejak pagi.

“Kalau mau menunggu sampai malam, belum tahu sampai jam berapa nanti malah ujung-ujungnya sakit semua,” ujar Bambang.

Bambang lantas memutuskan pembacaan putusan perkara Rudy Hartono ditunda sampai Kamis, 6 Februari 2025.

Sama halnya dengan Rudy, Hakim Bambang juga menunda pembacaan putusan untuk terdakwa Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

“Sidang ditunda hari Kamis ya,” kata Bambang.

Dalam perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rudy dihukum sembilan tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp 224,21 miliar subsidair lima tahun bui.

Sementara itu, Tommy dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Korupsi ini diduga dilakukan bersama-sama eks Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Umum Daerah Sarana Jaya (PPSJ), Yoory Corneles Pinontoan.

Perbuatan mereka dinilai merugikan negara Rp 256 miliar karena membeli lahan sengketa yang akhirnya tidak bisa digunakan Pemprov DKI Jakarta.

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #kasus #lahan #rupiah #putusan #adonara #propertindo #ditunda

KOMENTAR