Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas
KORUPSI EMAS - Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk Ari Prabowo Ariotedjo bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2025). Ia mengungkap PT Antam Tbk rugi hingga Rp 400 Miliar imbas adanya korupsi kerja sama lebur cap emas. 
20:15
3 Februari 2025

Eks Dirut Ari Prabowo Ariotedjo Ungkap PT Antam Rugi Rp 400 Miliar Imbas Korupsi Peleburan Cap Emas

- Mantan Direktur Utama PT Antam Tbk sekaligus ayah Menteri Pemuda dan Olahraga RI Dito Ariotedjo, Ari Prabowo Ariotedjo hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas UBPP LM Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dalam kesaksiaanya, Ari Prabowo mengungkap PT Antam Tbk mengalami kerugian mencapai Rp 400 miliar imbas dugaan korupsi tersebut.

Adapun dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa dari pihak swasta yang menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk.

Mereka di antaranya, Lindawati Effendi, Suryandi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, dan Gluria Asih Rahayu.

Ari menjelaskan, ketika baru menjabat pada Mei 2017, ia mendapat laporan bahwa perusahaan pelat merah itu meraup keuntungan sebesar Rp 8 miliar.

Namun selang beberapa bulan yakni Juni hingga Juli 2017, laporan keuangan perusahaan mengalami penurunan drastis bahkan hingga merugi mencapai Rp 400 miliar.

Atas dasar itu Ari pun langsung menggelar rapat evaluasi bersama pemimpin dewan direksi di UBPP LM Antam guna membahas kerugian tersebut pada 18 Juli 2017.

"(Hasil rapat direksi) macam-macam mungkin diantaranya kalau terkait dengan ini penghentian pada jasa lebur cap untuk pihak ketiga (swasta) bukan untuk Antam, untuk pihak luar," kata Ari.

Lebih jauh Ari juga menjelaskan, bahwa dalam rapat direksi itu dirinya menyoroti progres kerja sama lebur cap yang dilakukan UBPP LM dan pihak swasta sangat signifikan.

Namun, keuntungan yang didapat justru relatif kecil yakni sekitar Rp 4 juta per kilogram emas.

Hal itu kata Ari berbanding terbalik dengan tingkat penjualan atau trading emas yang juga dilakukan Butik Antam yang mengalami penurunan.

Padahal menurut Ari, biasanya trading emas di Butik PT Antam mampu meraih keuntungan sebesar Rp 20 juta per kilogram emas.

"Progres atau pencapaian butik di kita itu di bawah target," jelasnya.

Sementara itu dalam laporan semester I tahun 2017, penjualan emas di butik Antam yang merupakan produk mereka sendiri hanya mencapai 2 ton.

Hal ini berbanding terbalik dengan jasa lebur emas yang notabene bukan murni produk Antam yang bisa meraup 2,7 juta ton hanya dalam setengah tahun.

"Akhirnya waktu itu kita putuskan ya tadi dalam rangka mengejar kerugian Antam dan sebagainya maka mulai sekarang kita putuskan kita melakukan trading sendiri, jadi kesempatan jasa itu kita hentikan," ucapnya.

Adapun dalam perkara ini selain 7 terdakwa dari klaster swasta juga terdapat 6 terdakwa yang merupakan mantan pejabat UBPP LM Antam yang menjalani sidang dengan berkas berbeda.

Mereka yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, M Abi Anwar, dan Iwan Dahlan.

Sehingga total terdapat 13 terdakwa dalam kasus korupsi kerja sama pemurnian dan lebur cap emas di UBPP LM Antam tersebut.

dalam perkara ini, 13 terdakwa tersebut telah didakwa merugikan negara mencapai Rp 3,3 Triliun Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung terkait korupsi kerja sama pemurnian dan cap emas secara ilegal di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam tahun 2010-2022.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3,3 triliun," ungkap jaksa penuntut Kejagung membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2025) lalu.

Jaksa menyebut modus kerja sama yang dilakukan terdakwa Tutik dan lima pejabat penerusnya, yakni dengan melekatkan logo 'LM', nomor seri, dan dilengkapi dengan sertifikat yang mencantumkan label London Bullion Market Association (LBMA). Logo, nomor seri, dan label LBMA itu dilekatkan terhadap emas para pelanggan.

"Sehingga menjadi kompetitor atau pesaing bagi produk manufacture dan mempengaruhi pangsa pasar PT Antam, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan yang seharusnya diterima UBPP LM PT Antam," urai jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #dirut #prabowo #ariotedjo #ungkap #antam #rugi #miliar #imbas #korupsi #peleburan #emas

KOMENTAR