Jaksa Hadirkan Lima Saksi di Sidang Kasus Bos Timah Aon
Dari pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan Wiryono 2, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi di persidangan.
Saksi-Saksi tersebut merupakan karyawan dari PT Timah yakni Ahmad Syahmadi, Dudi Hatari, Kopdi Saragih, Haspani dan Ikhsan Sodiqi.
Saksi-saksi tersebut di persidangan bersaksi untuk terdakwa pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon, Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie, Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani dan Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung.
Adapun dalam perkara ini perusahaan terdakwa dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah di Bangka Belitung.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Kemudian dijual oleh perusahaan terdakwa ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton.
Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.