Tulisan Adili Jokowi Hiasi Tembok-tembok Sudut Kota Medan, Ada Apa?
Di antaranya tulisan Adili Jokowi ada di jalan Jamin Ginting, tepat di bawah Flyover.
Tulisan yang sama juga terlihat seperti di jalan Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi, Jalan Wiliam Iskandar, Jalan Sutrisno dan sejumlah kawasan lainya di Medan.
Tidak diketahui siapa yang membuat tulisan Adili Jokowi dan apa motifnya.
Sementara itu selama ini Jokowi yang menikmati masa pensiunya sebagai Presiden kerap dikaitan dengan beragam peristiwa politik hingga hukum.
Meski kini tinggal di Solo, Jokowi tetap dikaitkan dengan rencana pertemuan Presiden Prabowo dan Megawati Soekarnoputri hingga beragam kasus hukum.
Seperti Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.
Dalam nominasi itu terdapat nama presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk dalam daftar nominasi tersebut.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan soal dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Adapun dalam laporan tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret.
Tulisan Berbunyi Adili Jokowi Terpampang di Banyak Tempat di Kota Medan
Tulisan berbunyi "Adili Jokowi" terpampang pada sejumlah tempat di kota Medan. Tulisan tersebut terlihat di tembok-tembok sudut kota Medan, Sabtu (1/2/2025).
Seperti yang terlihat di jalan Jamin Ginting. Tepat di bawah Flyover tertulis adili Jokowi yang dibuat menggunakan pilox.
Tulisan yang sama juga terlihat seperti di jalan Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Setia Budi, Jalan Wiliam Iskandar, Jalan Sutrisno dan sejumlah kawasan lainya di Medan.
Salah seorang warga yang ditemui di jalan Jamin Ginting mengaku tidak tahu mengenai makna dan siapa pihak yang menulis tulisan tersebut.
"Tidak tahu siapa yang buat di sini," kata salah seorang warga di sana.
Pengamat Tegaskan Itu Bagian dari Ekspresi Masyarakat
Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara Indra Fauzan berpandangan, tulisan tersebut merupakan bagian dari ekspresi masyarakat.
Indra juga berpandangan tulisan itu tak lepas dari masuknya Jokowi dalam deretan presiden terkorup versi OCCRP.
"Saya melihat hal tersebut sebagai bentuk ekspresi. Sebagian masyarakat terkait isu isu terkini, bagaimana dalam beberapa kasus nama pak Jokowi selalu disebut sebut efek dari kebijakan beliau semasa memimpin di Indonesia, puncaknya tentu terkait dengan hasil dari OCCRP yang menempatkan beliau sebagai finalis," kata Indra.
Selain itu, isu-isu soal program strategis nasional kawasan pondok indah kapuk juga tak lepas dari keberadaan tulisan tersebut.
"Tentunya suara - suara sumbang ini melihat bahwa ada sesuatu yang harus diselesaikan walaupun dalam beberapa waktu lalu pak Jokowi juga merespon terkait isu isu tersebut, seperti pada isu PSN dan PIK 2," lanjutnya.
Menurut Indra, tulisan tersebut sengaja dibuat apalagi Medan merupakan kediaman salah satu keluarga Jokowi.
"Jadi ini sebagai bentuk ekspresi dari Sebagian masyarakat yang kritis saja. Adapun tulisan tulisan tersebut tentunya cukup memberi pesan kan di Medan karena disini kan ada menantu beliau yang sedang memimpin jadi pesannya seperti itu," tutup Indra.
Sebelumnya, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) merilis daftar nominasi orang-orang yang dinilai berkontribusi besar dalam memperburuk kejahatan terorganisir dan korupsi.
Dalam nominasi itu terdapat nama presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo masuk dalam daftar nominasi tersebut.
Setelah itu, banyak coretan dinding bertuliskan adili Jokowi terlihat di sejumlah daerah.
Tulisan yang sama sebelumnya juga terdapat di sejumlah lokasi di Jakarta. Tulisan persis sama menggunakan pilox hitam yang banyak ditemui di ruang publik.
Masuknya Joko Widodo dalam nominasi presiden terkorup disebut menimbulkan preseden buruk hingga dimungkinkan munculnya tulisan tersebut.
Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) memberikan klarifikasi terbaru setelah memasukkan nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi daftar tokoh terkorup 2024. (Tribunnews)
Jokowi Dilaporkan Abraham Samad dkk ke KPK soal Pagar Laut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapannya soal dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Adapun dalam laporan tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hingga pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan terseret.
KPK diminta untuk memeriksa Jokowi dan Aguan.
Terkait laporan tersebut, KPK menegaskan sudah menganalisa laporan yang diajukan mantan pimpinan KPK, Abraham Samad dan Muhammad Jasin ini.
"KPK menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas pertemuan ini, sebagaimana komitmen kami untuk menjalin kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat dalam pemberantasan korupsi, karena kepercayaan dan dukungan publik penting untuk pemberantasan korupsi yang efektif dan berdampak nyata bagi masyarakat."
"Informasi awal yang disampaikan dalam forum tersebut tentu akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (31/1/2025).
KPK akan melakukan proses analisa mengulik kebenaran dugaan tindak pidana korupsi.
"Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi dan analisis ada tidaknya unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan tugas KPK," jelas Tessa Mahardhika.
Dilansir dari Tribunnews.com, KPK pada Jumat kemarin menerima kunjungan dari mantan pimpinannya.
Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam koalisi masyarakat sipil juga ikut mendampingi.
Abraham Samad mengaku telah menyerahkan berbagai dugaan korupsi PSN PIK 2 ke pimpinan KPK, Setyo Budiyanto.
"Kami ini masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi."
"Tadi kita berdiskusi sama pimpinan KPK, dihadiri langsung oleh Pak Fitroh Rohcahyanto dan Pak Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK) kemudian menyusul Pak Ketua, Pak Setyo Budi juga hadir."
"Kita mendiskusikan kasus yang sedang hangat. Kebetulan kita membawa laporannya juga yang sudah dibuat oleh teman-teman koalisi, yaitu dugaan korupsi Proyek Strategis Nasional PIK 2," kata Abraham di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Abraham Samad meminta KPK dapat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di PSN PIK 2.
Ia menduga proyek PSN PIK 2 kental nuansa korupsi.
"KPK punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara negara, baik yang ada di tingkat daerah maupun yang ada di tingkat pusat. Karena kita bisa duga bahwa penetapan PIK menjadi PSN itu tidak terlepas dari praktek kongkalikong, praktek suap menyuap, ya."
"Lebih jauh kita bisa melihat bahwa di situ ada kerugian negara sebenarnya ya," jelas Abraham Samad.
Abraham Samad juga menyoroti penerbitan sertifikat di atas laut pesisir Tangerang.
Pihaknya menduga terdapat praktik suap-menyuap dari polemik penerbitan sertifikat tersebut.
"Kemudian juga kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap gratifikasi di dalam penerbitan sertifikat di atas laut."
"Yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya," ujar Abraham Samad.
Abraham Samad mengingatkan KPK untuk tidak takut memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat proyek PSN PIK 2.
"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," ujar Abraham Samad.
LAPOR KE KPK - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari mantan pimpinan KPK dan sejumlah aktivis antikorupsi melaporkan dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)Menurut mantan Wakil Ketua KPK Mochamad Jasin, penggunaan aset di atas laut itu merugikan negara, karena tidak mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu tertuang dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan yang ada di dalamnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
"Tidak bisa dikuasai oleh oknum tertentu, dikuasai untuk proyek-proyek yang tadi disebutkan Pak Abraham Samad itu PIK 2, berikut dengan penerbitan sertifikat yang super cepat itu."
"Itu sudah melanggar, itu bisa UUD 45 yang dilanggar, konstitusi, Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu Pasal 2," kata Jasin.
Jasin tak memungkiri Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (sprinlidik) untuk mengusut polemik pagar laut di Tangerang.
Namun, ia menyatakan KPK juga bisa berjalan bersamaan untuk mengusut kasus lainnya yang terkait dengan PSN PIK 2.
"Suatu kasus itu bisa saja ditangani oleh ketiga APH, kepolisian, kejaksaan, kepolisian itu secara concurrent bersama-sama."
"Jadi jangan kalau di sana sudah mulai sprinlidik, bisa saja KPK menerbitkan sprinlidik pada bidang kasus yang lain yang terkait dengan PIK 2 itu," jelas Jasin. (tribun network/TribunMedan.com/Tribunnews.com)
Tag: #tulisan #adili #jokowi #hiasi #tembok #tembok #sudut #kota #medan