DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir
DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir. (Tangkapan layar/Bagaskara)
16:04
10 September 2024

DPR Setujui Usulan Pemerintah soal Jabatan Ketua Wantimpres Bisa Digilir

Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Warimpres DPR RI menyepakati usulan pemerintah soal Ketua Dewan Pertkmbangan Presiden atau Wantimpres nantinya bisa dijabat secara bergilir. Hal itu disepakati dalam pembahasan Revisi UU Wantimpres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). 

Awalnya, Panja membahas DIM pemerintah 23 ayat 2. Klausul itu berbunyi, Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh presiden. Sementara itu, Pemerintah telah mengusulkan agar ketua Wantimpres bisa dijabat secata bergilir.

"Usulan Pemerintah: ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh Presiden," bunyi usulan Pemerintah dalam DIM 23 yang dibacakan dalam Rapat Panja.

Menanggapi hal itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengatakan, prinsipnya usulan itu mengikuti sistem presidential. Menurutnya, hal itu menjadi kebutuhan presiden. 

Baca Juga: Akun Fufufafa Diduga Gibran Komentar Rasis ke Warga Papua, Veronica Koman Murka!

"Prinsipnya ini ini kan dalam rangka sistem presidensil dan ini menjadi kebutuhan presiden dan penetapan keanggotaan kemarin kalau nggak salah dari draft DPR itu penentuan ketua dan kalaupun memungkinkan ada wakil ketua dan berikut berikutnya termasuk jumlah keanggotaan diserahkan kepada Presiden," katanya.

"Maka sebaiknya mungkin ya ketua ditetapkan oleh Presiden, tetapi juga memungkinkan untuk bisa dijabat secara bergantian. Bagi pemerintah pilihannya kami serahkan kepada DPR," sambungnya.

Menanggapi itu, Ketua Panja RUU Wantimpres DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek selaku pimpinan rapat menyimpulkan, usulan pemerintah ingin agar Ketua Wantimpres bisa dijabat secara bergantian.

"Ini pemerintah usulkan ketuanya itu dijabat bergantian. Kayak macam organisasi itu kan ada memang keguanya itu bergantian, pimpinannya presidium misalkan, itu kan bergantian koordinatornya itu," kata Awiek.

Awiek pun lantas meminta persetujuan mengenai usulan pemerintah itu terhadap para anggota Panja yang hadir dalam rapat. Mayoritas anggota pun menyatakan persetujuannya.

Baca Juga: Bantah Anak Buahnya Pukul Mahasiswa usai Selfie dengan Jokowi, Danpaspampres: Bila Ingin Foto Presiden, Jangan Ngotot!

"Gimana, setuju ya usulan Pemerintah? Ketok ya?" tanya Awiek kepada para anggota kemudian palu ketuk.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #setujui #usulan #pemerintah #soal #jabatan #ketua #wantimpres #bisa #digilir

KOMENTAR