Hukuman Diperberat, SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 44 M
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
13:08
10 September 2024

Hukuman Diperberat, SYL Harus Bayar Uang Pengganti Rp 44 M

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dijatuhkan usai mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT DKI Jakarta menyatakan, menerima permohonan banding jaksa penuntut umum. Hakim juga menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (10/9/2024).

Baca Juga: Tok! Pengadilan Tinggi DKI Tambah Hukuman Penjara SYL Dua Tahun

Selain hukuman penjara yang diperberat, hakim PT DKI Jakarta juga memperbesar jumlah uang pengganti yang dijatuhkan kepada SYL. Di mana SYL diperintahkan membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

"Jika tak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan 5 tahun," kata Hakim Theresia.

Putusan banding itu lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Sebelumnya, PN Jaksel memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara, hukuman uang pengganti terhadap SYL senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam proses sidang sebelumnya, SYL dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya. Mereka adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Baca Juga: Cek Fakta: SYL Putar Video Bukti Jokowi Terlibat Korupsi

SYL bersama bekas dua anak buahnya itu terbukti melanggar pasal 12 huruf e Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #hukuman #diperberat #harus #bayar #uang #pengganti

KOMENTAR