Diperpanjang Setahun Lagi, Kepengurusan PDIP Digugat Kadernya ke PTUN Jakarta, Apa Masalahnya?
Ketua Umun DPP PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. (Suara.com/Bagaskara)
20:48
9 September 2024

Diperpanjang Setahun Lagi, Kepengurusan PDIP Digugat Kadernya ke PTUN Jakarta, Apa Masalahnya?

Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang telah mengesahkan kepengurusan PDI Perjuangan (PDIP) masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga 2025 digugat oleh sejumlah kader partai banteng ke PTUN Jakarta. Ada empat kader PDIP yang melayangkan gugatan di antaranya adalah Pepen Noor, Ungut, Ahmad dan Endang Indra Saputra.

Victor W Nadapdap, salah satu anggota tim advokasi para penggugat menyebut alasan empat kader PDIP melayangkan gugatan karena kepengurusan baru tersebut dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP.

"Berdasarkan keputusan kongres PDI Perjuangan pada 9 Agustus 2019 telah ditetapkan keputusan No. 10/KPTS/Kongres-V/PDI-Perjuangan/VIII/2019 tentang AD/ART PDI Perjuangan, sekaligus mengesahkan program dan menugaskan DPP PDI-P masa bakti 2019-2024," kata Victor dalam keterangannya diterima , dikutip Senin (9/9/2024).

Menurutnya, jika Kemenkumham RI mengesahkan SK No. M.HH-05.11.02 tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada acara pembacaan sumpah kader PDIP pada Jumat 5 Juli 2024 membolehkan susunan pengurus DPP PDIP masa baktinya diperpanjang hingga tahun 2025, sama saja bertentangan dengan pasal 17 terkait dengan struktur dan komposisi DPP.

Baca Juga: Tak Gentar Dipolisikan Relawan Gibran, Rocky Gerung Sebut Laporan Absurd hingga Dinasti Jokowi Doyan Lapor, Kenapa?

"Berdasarkan pasal 17 tentang struktur dan komposisi DPP yang mengatur masa bakti anggota DPP selama 5 tahun, maka seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa seharusnya berdasarkan pasal 70 AD/ART yang dimiliki oleh PDIP, menetapkan bahwa kongres partai dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan memiliki wewenang untuk mengubah dan menyempurnakan serta menetapkan AD/ART partai.

Dengan mengikuti aturan tersebut, kata dia, perubahan AD/ART yang memuat masa bakti kepengurusan harus dilakukan melalui kongres.

"Hal ini tentunya sejalan dengan pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," pungkasnya.

Di sisi lain, sejauh pengetahuannya, hak prerogatif ketua umum PDI Perjuangan hanya sebatas mempertahankan empat pilar kebangsaan dan eksistensi partai jika terjadi sesuatu pada partai dalam hal kegentingan yang memaksa. Bukan justru memperpanjang masa bakti kepengurusan.

Baca Juga: "Ditahan" jadi Menseskab Meski Sudah Resign, Pramono Anung Curhat Dapat Tugas dari Jokowi, Apa Itu?

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tim advokasi pelapor yang juga terdiri dari Lawrence Tantio Nadapdap, Jonathan S. Melialas dan Linda Sugianto, kata dia, akan mengajukan gugatan melalui e-court PTUN Jakarta dengan tergugat Menteri hukum dan HAM dan sebagai langkah awal Tim Advokasi telah melakukan upaya keberatan ke Menkumham pada 28 Agustus 2024 dan menunggu jawabannya

"Kami percaya dan meyakini putusan PTUN Jakarta untuk memerintahkan Kementerian hukum dan HAM RI untuk mencabut dan membatalkan Surat Keputusan (SK) No. M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, komposisi dan personalia PDIP masa bakti 2019-2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025," pungkasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Yoyo membenarkan jika gugatan tersebut sudah dilayangkan.

"Sudah baik bisa di cek di SIPP PTUN Jakarra nomor perkaranya 311," kata Yoyo.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #diperpanjang #setahun #lagi #kepengurusan #pdip #digugat #kadernya #ptun #jakarta #masalahnya

KOMENTAR