Ditangkap Hendak ke Malaysia, Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Kemenkeu
Ilustrasi penangkapan. (Dok.JawaPos.com)
20:16
9 September 2024

Ditangkap Hendak ke Malaysia, Obligator BLBI Marimutu Sinivasan Diserahkan ke Kemenkeu

- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI menyerahkan bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini berkaitan dengan status Marimutu sebagai obligator BLBI.   “Kami menyerahkan MS ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. Pencekalan yang bersangkutan terkait urusan perdata dengan Kemenkeu melalui satgas BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia),” ungkap Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim Karim, Senin (9/9).    Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, Henry Dermawan Simatupang menerangkan, MS hendak melarikan diri ke Kuching, Malaysia melalui PLBN Entikong. Saat tiba di PLBN, seorang petugas Imigrasi yang sedang bertugas di Pos Rantai Keberangkatan melakukan pemeriksaan di kendaraannya. Setelah itu, petugas tersebut membawa MS ke konter keberangkatan untuk pemindaian dan pengecapan.    “Petugas PLBN Entikong melaporkan kejadian dan hasil pemeriksaan terhadap MS kepada Kantor Imigrasi Entikong. Selanjutnya, kami menarik paspor MS,” kata Henry.    Sebelumnya, Kantor Imigrasi Entikong melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong berhasil menggagalkan dugaan pelarian bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan. Dia diketahui berstatus sebagai obligatus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang telah dicekal ke luar negeri.   Marimutu diamankan saat melintasi Pos Lintas Batas Negera (PLBN) Entikong. Dia diduga hendak masuk ke Malaysia.   "Marimutu Sinivasen diamankan petugas Imigrasi TPI Entikong pada saat yang bersangkutan akan melarikan diri ke Kuching, Malaysia," kata Kepala Kantor Wilayah Kanwilkumham Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto dalam keterangan tertulis, Senin (9/9).  

  Tito mengatakan, Marimutu melintasi perbatasan dengan alasan sakit. Sehingga tidak bisa turun dari kendaraan untuk diperiksa. Petugas lalu memeriksa paspor milik Marimutu untuk dipindai melalui sistem perlintasan.   "Setelah dilakukan pemindaian terhadap paspor yang bersangkutan ditemukan bahwa data yang keluar dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah yang bersangkutan subjek cekal dengan identik 100 persen berdasarkan sistem cegah dan tangkal yang dimiliki Imigrasi," jelasnya.        

Editor: Kuswandi

Tag:  #ditangkap #hendak #malaysia #obligator #blbi #marimutu #sinivasan #diserahkan #kemenkeu

KOMENTAR