



KPU Sebut Parpol Masih Minta Pergantian Caleg Terpilih, Berikut Datanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih menerima permintaan pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari sejumlah partai politik setelah penetapan pada 22 Agustus 2024 lalu.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada DPP partai politik yang meminta pergantian caleg terpilih.
"Dari masing-masing partai ini banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai, partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Selain mengundurkan diri, Afif menyebut permintaan penggantian caleg terpilih ini juga diajukan partai politik karena ada caleg yang meninggal dunia.
"Jadi, intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," ujar Afif.
Berikut data pergantian caleg terpilih:
1. Dapil Sumatera Utara II
Partai Gerindra
Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk dengan alasan mengundurkan diri.
2. Dapil Jawa Barat III
Partai Golkar
Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia.
3. Dapil Jawa Timur II
Partai NasDem
Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania karena meninggal dunia.
4. Dapil Nusa Tenggara Timur II
Partai NasDem
Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-I) diganti Victor Laiskodat dengan alasan mengundurkan diri.
5. Dapil Kalimantan Tengah
PDI Perjuangan
Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-I) diganti Willy Midel Yoseph dengan alasan mengundurkan diri.
6. Dapil Kalimantan Selatan II
Partai NasDem
Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-I) diganti Machfud Arifin dengan alasan mengundurkan diri.
7. Dapil Sulawesi Utara
Partai Gerindra
Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-I) diganti Martin D Tumbelaka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi.
8. Dapil Sulawesi Tenggara
Partai NasDem
Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-I) diganti Ali Mazi dengan alasan mengundurkan diri.
Tag: #sebut #parpol #masih #minta #pergantian #caleg #terpilih #berikut #datanya