KPU Sebut Parpol Masih Minta Pergantian Caleg Terpilih, Berikut Datanya
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (tengah) memberikan pernyataan saat konferensi pers di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
17:40
9 September 2024

KPU Sebut Parpol Masih Minta Pergantian Caleg Terpilih, Berikut Datanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku masih menerima permintaan pergantian calon anggota legislatif (caleg) terpilih dari sejumlah partai politik setelah penetapan pada 22 Agustus 2024 lalu.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan untuk menindaklanjuti permintaan tersebut dan melakukan klarifikasi kepada DPP partai politik yang meminta pergantian caleg terpilih.

"Dari masing-masing partai ini banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai, partainya macam-macam, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Selain mengundurkan diri, Afif menyebut permintaan penggantian caleg terpilih ini juga diajukan partai politik karena ada caleg yang meninggal dunia.

Baca Juga: Ada 5 Pasangan di Pilwalkot Bogor, Simpul Indonesia: Dedie-Jenal 'Dibuntuti' Kekuatan Sendi-Melli

"Jadi, intinya sebelum nanti pelaksanaan atau proses pelantikan, kami memastikan siapa yang terundang, siapa yang sudah mundur, penggantiannya seperti apa nanti akan kami bahas bersama di KPU RI," ujar Afif.

Berikut data pergantian caleg terpilih:

1. Dapil Sumatera Utara II

Partai Gerindra

Gus Irawan Pasaribu (peringkat suara sah ke-I) dan Ari Wibowo (peringkat suara sah ke-II) diganti Sabam Rajagukguk dengan alasan mengundurkan diri.

Baca Juga: Ditanya Mau Gabung Kalau Anies Bikin Parpol Baru, Sandiaga: Kebetulan Saya...

2. Dapil Jawa Barat III

Partai Golkar

Budhy Setiawan (peringkat suara sah ke-I) diganti Isfhan Taufik Munggaran karena meninggal dunia.

3. Dapil Jawa Timur II

Partai NasDem

Moh Haerul Amri (peringkat suara sah ke-I) diganti Dini Rahmania karena meninggal dunia.

4. Dapil Nusa Tenggara Timur II

Partai NasDem

Ratu Ngadu Bonu Wulla (peringkat suara sah ke-I) diganti Victor Laiskodat dengan alasan mengundurkan diri.

5. Dapil Kalimantan Tengah

PDI Perjuangan

Agustiar Sabran (peringkat suara sah ke-I) diganti Willy Midel Yoseph dengan alasan mengundurkan diri.

6. Dapil Kalimantan Selatan II

Partai NasDem

Rahmat Trianto (peringkat suara sah ke-I) diganti Machfud Arifin dengan alasan mengundurkan diri.

7. Dapil Sulawesi Utara

Partai Gerindra

Christovel Liempepas (peringkat suara sah ke-I) diganti Martin D Tumbelaka karena terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi.

8. Dapil Sulawesi Tenggara

Partai NasDem

Tina Nur Alam (peringkat suara sah ke-I) diganti Ali Mazi dengan alasan mengundurkan diri.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #sebut #parpol #masih #minta #pergantian #caleg #terpilih #berikut #datanya

KOMENTAR