Pendaftaran PKN STAN 2025 Segera Dibuka, Nilai UTBK Tak Lagi Jadi Syarat Administrasi
Kampus PKN STAN - Potret kampus PKN STAN yang diambil dari laman resmi pknstan.ac.id pada Sabtu (1/2/2025). Pendaftaran PKN STAN 2025 bakal segera dibuka, nilai UTBK kini tak lagi jadi syarat seleksi administrasi. 
19:17
1 Februari 2025

Pendaftaran PKN STAN 2025 Segera Dibuka, Nilai UTBK Tak Lagi Jadi Syarat Administrasi

- Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) bakal segera membuka pendaftaran seleksi penerimaan mahasiswa baru (SPMB) tahun akademik 2025/2026.

Namun, hingga saat ini jadwal resmi pendaftaran PKN STAN 2025 belum diumumkan. 

Dikutip dari unggahan Instagram resmi @pknstan, pengumuman SPMB PKN STAN 2025 bakal diterbitkan bersamaan dengan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB.

Meski begitu, PKN STAN telah memberikan sejumlah informasi mengenai seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun 2025. 

Salah satunya, SPMB PKN STAN 2025 tidak lagi menggunakan nilai UTBK sebagai syarat administrasi.

Ketentuan tersebut berbeda dengan seleksi tahun sebelumnya yang masih menjadikan nilai UTBK SNBT sebagai syarat administrasi. 

Sebagai acuan, simak persyaratan pendaftaran SPMB PKN STAN tahun sebelumnya di bawah ini.

Syarat Pendaftaran PKN STAN 2024

  1. Lulusan tahun 2022, tahun 2023 atau lulusan/calon lulusan tahun 2024 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.
  2. Usia maksimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 22 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 Oktober 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar.
  3. Usia minimal pada tanggal 1 Oktober 2024 adalah 14 tahun.
  4. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.
  5. Bagi pria, tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.
  6. Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali karena ketentuan agama/adat.
  7. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.
  8. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan SPMB PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.
Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

a. Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat; dan
  • Memiliki orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK) ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.

b. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per kabupaten/kota:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih; dan
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di kabupaten/kota afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta.
  • Dalam hal kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di kabupaten/kota induk.

    Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Singkil. Orangtua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Aceh Singkil yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Kota Subulussalam.

c. Peserta dari Afirmasi non-ADEM dengan kuota per provinsi:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan telah menyelesaikan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat pada tahun 2022, 2023, 2024, atau masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat kelas XII pada tahun 2024 di provinsi afirmasi yang dipilih. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat Sekolah dapat berada di provinsi induk;
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi induk.

    Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua Barat. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kota Sorong yang merupakan kabupaten/kota yang masuk di Papua Barat sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Afirmasi Kewilayahan Provinsi Papua Barat Daya.

Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat:
  • Berdomisili pada provinsi/kabupaten/kota pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/KK;
  • Memiliki orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di provinsi/kabupaten/kota yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Akta Kelahiran Peserta dan KTP/KK ayah kandung dan/atau ibu kandung peserta. Dalam hal provinsi/kabupaten/kota yang dipilih merupakan daerah otonom baru hasil pemekaran maka tempat lahir orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) dapat berada di provinsi/kabupaten/kota induk.

    Contoh: Peserta akan mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Muara Enim. Orang tua (ayah kandung dan/atau ibu kandung) lahir di Kabupaten Muara Enim yang merupakan kabupaten/kota induk sebelum pemekaran. Dalam hal ini peserta memenuhi syarat untuk mendaftar pada Jalur Pembibitan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Daftar Program Studi di PKN STAN

PKN STAN merupakan perguruan tinggi vokasi sehingga program studi (prodi) yang diselenggarakan berupa program sarjana terapan. 

Prodi Sarjana Terapan sendiri setara dengan S-1. 

Nantinya para lulusan akan mendapatkan gelar sarjana sains terapan.

Sejak tahun 2021, PKN STAN memiliki tiga prodi Sarjana Terapan sebagai berikut:

  1. Program Studi Akuntansi Sektor Publik Program Sarjana Terapan;
  2. Program Studi Manajemen Keuangan Negara Program Sarjana Terapan;
  3. Program Studi Manajemen Aset Publik Program Sarjana Terapan. 

Lulusan PKN STAN Langsung Diangkat Jadi CPNS

Lulusan Program Studi Sarjana Terapan PKN STAN dapat langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Berikut ini lingkup penempatan CPNS bagi lulusan PKN STAN:

  1. Kementerian Keuangan;
  2. Kementerian/Lembaga Lainnya; dan/atau
  3. Pemerintah Daerah. 

Perlu diketahui, penempatan CPNS bagi lulusan PKN STAN disesuaikan dengan formasi yang tersedia pada tahun kelulusan.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Editor: timtribunsolo

Tag:  #pendaftaran #stan #2025 #segera #dibuka #nilai #utbk #lagi #jadi #syarat #administrasi

KOMENTAR