67
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan para pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel sejak Kamis (5/9). (IG BKN)
12:24
6 September 2024
Cara Penggunaan Meterai Tempel untuk Dokumen CPNS 2024, Harus Kena Tanda Tangan?
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan para pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel sejak Kamis (5/9), pukul 20.00 WIB. Imbas terjadinya gangguan alias error situs e-meterai yang terjadi beberapa hari lalu. BKN memastikan, kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Kepala BKN nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024. Adapun sebelumnya, pelamar CPNS 2024 hanya diperbolehkan menggunakan e-meterai atau meterai elektronik saja untuk melengkapi pada dokumen persyaratan CPNS 2024. "Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) T.A. 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (emeterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam surat tersebut, dikutip Jumat (6/9). Meski begitu, BKN juga mengingatkan kepada pelamar CPNS agar berhati-hati dalam menggunakan meterai, baik tempel maupun e-meterai. Pasalnya, Panitia Seleksi Instansi akan melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pelamar CPNS. Selain itu, Suharmen juga mengimbau para pelamar CPNS untuk tidak menggunakan meterai yang sudah dipakai alias bekas. Itu artinya, meterai tempel yang dipakai harus dipastikan masih baru. Jika tetap menggunakan meterai tempel baru dan bekas, maka penggunaan meterai palsu atau meterai yang sudah digunakan dapat mengakibatkan pelamar tidak memenuhi syarat (TMS) administrasi dan tidak lolos seleksi administrasi. "Menghimbau calon pendaftar agar tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," tegas Suharmen. Atas hal itu, agar para pelamar CPNS tidak mengalami kesalahan penggunaan meterai tempel. Berikut ini tata cara penggunaan meterai tempel yang tepat. - Pastikan meterai tempel yang digunakan adalah jenis meterai 10.000 baru, bukan bekas; - Satu buah meterai tempel hanya digunakan untuk satu dokumen (Jika ada dokumen lain, dilarang menggunakan meterai tempel bekas alias sudah pernah dipakai agar tidak menyebabkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di tahap seleksi administrasi); - Pastikan tempel meterai dulu, sebelum melakukan tanda tangan; - Meterai tempel diletakkan di sebelah kiri kolom tanda tangan; - Pastikan tanda tangan mengenai sedikit atau sebagian meterai tempel; - Pastikan meterai tempel tidak boleh menutupi nama pelamar.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tag: #cara #penggunaan #meterai #tempel #untuk #dokumen #cpns #2024 #harus #kena #tanda #tangan