Alasan Nusron Tak Usut Dugaan Pidana Pagar Laut meski 8 Pejabat ATR/BPN Kena Sanksi Berat-Dicopot
Menurut Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, delapan orang tersebut sudah diperiksa dan disanksi inspektorat Kementerian ATR/BPN.
Kini, mereka tinggal menunggu surat keputusan terkait penjatuhan sanksi tersebut.
Meski delapan pegawainya disanksi berat, Nusron mengaku tak tahu apakah mereka menerima suap atau tidak, sehingga pihaknya tak mengusut dugaan tindak pidana.
Karena menurutnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana itu bukan menjadi ranah atau wewenang kementeriannya.
Melainkan, merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum (APH) untuk menanganinya.
"Enggak tahu aku. Kalau itu saya enggak tahu. Sepanjang pemeriksaan kita, ya memang belum menemukan itu kalau di internal."
"Tapi kalau masalah suap, dan tindak pidana yang lain itu kan bukan lagi kewenangan kementerian."
"Itu kewenangan APH, bisa di polisi, bisa di jaksa dan mereka, APH ini sudah on going jalan, sudah berjalan," ujar Nusron, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025), dilansir Kompas.com.
Nusron lantas menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada para pegawai ini dilakukan karena mereka dinilai tidak berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tersebut.
"Kenapa sangat tidak hati-hati? Karena kalau kita lihat dari aspek dokumen yuridisnya, itu memang lengkap. Dari aspek prosedurnya itu memang terpenuhi," tuturnya.
"Tapi ketika kita cek kepada fakta materiilnya, itu enggak sesuai. Karena sudah tidak ada bidang tanahnya," sambung Nusron.
Nusron mengatakan, para pegawai tersebut disanksi administrasi negara, mengingat produknya adalah tata usaha negara.
Maka, dengan demikian, mereka dijatuhi sanksi berupa sanksi berat hingga penghentian dari jabatan.
"Kecuali kalau di situ ada unsur-unsur mens rea. Misal dia terima suap. Terima sogokan atau apa, itu baru masuk ranah pidana."
"Tapi tidak menutup kemungkinan dokumen-dokumen yang disajikan oleh pihak-pihak pemohon, itu adalah dokumen-dokumen yang tidak benar."
"Misal dokumen palsu, atau dokumen apa. Nah, itu mungkin bisa masuk ranah pidana di ranah pidananya adalah pemalsuan dokumen," jelas Nusron.
Daftar Pegawai yang Dijatuhi Sanksi Berat
Berikut adalah daftar nama pegawai Kementerian ATR/BPN yang terkena sanksi berat, bahkan hingga dicopot dari jabatannya.
Namun, sebelumnya, Nusron tak merinci mana pejabat yang dicopot dan mana yang dikenakan sanksi berat.
- JS, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu.
- SH, Ex-Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
- ET, Ex-Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
- WS, Ketua Panitia A.
- YS, Ketua Panitia A.
- NS, Panitia A.
- LM, Ex-Kepala Survei dan Pemetaan setelah ET.
- KA, Ex-PLT, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Nusron Batalkan 10 SHGB dan SHM di Area Pagar Laut Tangerang
Sebelumnya, Nusron sudah membatalkan sebanyak 50 SHM dan SHGB di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten pada 24 Januari 2025.
Pembatalan sertifikat ini, bertujuan untuk menegakkan keabsahan dan kepastian hukum atas lahan di wilayah pagar laut Tangerang.
"Hari ini, kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertifikat, baik itu hak milik SHM maupun itu Hak Guna Bangunan (HGB)," tegas Nusron kepada awak media, Jumat (24/1/2025), dikutip dari TribunTangerang.com.
"Satu satu, dicek satu-satu, karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
50 sertifikat yang dibatalkan tersebut, terdiri dari sebagian milik SHGB PT Intan Agung Makmur atau IAM, serta sebagian SHM atau perorangan.
Proses pembatalan dimulai dari pengecekan dokumen yuridis, prosedur, hingga fisik atau material.
Sebagai informasi, kasus menjadi semakin ruwet setelah diketahui area pagar laut itu memiliki SHGB dan sertifikat hak milik (SHM).
Bahkan, sampai dilakukan pembongkaran, belum diketahui juga siapa yang membangun pagar laut tersebut.
Namun, berdasarkan temuan Kementerian ATR/BPN, ada 263 bidang tanah yang berbentuk SHGB.
Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak sembilan bidang.
Sementara itu, SHM berjumlah 17 bidang.
Menurut keterangan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Tinjau Pagar Laut di Pakuhaji Tangerang, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunTangerang.com/Nurmahadi) (Kompas.com)
Tag: #alasan #nusron #usut #dugaan #pidana #pagar #laut #meski #pejabat #atrbpn #kena #sanksi #berat #dicopot