DLH Surabaya Pastikan Tidak Ada Pemotongan Gaji Petugas Kebersihan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan gaji petugas kebersihan. Adapun pihaknya hanya melakukan penyesuaian gaji.
Berdasarkan regulasi yang ditetapkan sejak 2022, para pegawai tetap menerima honor dengan tambahan gaji ke-13.
Petugas kebersihan DLH di Taman BI, Jalan Taman Mayangkara, Budi Santoso (51), menuturkan, gaji yang sebelumnya sebesar Rp 4,3 juta kini disesuaikan menjadi Rp 3,7 juta. Namun, kini, mereka menerima gaji sebanyak 13 kali dalam setahun.
"Sebetulnya tidak ada pemotongan. Dulu gaji kami (sebesar) Rp 4,3 juta dan diterima selama 12 bulan per tahun. Setelah ada penyesuaian, gaji yang diterima menjadi Rp 3,7 juta selama 13 kali per tahun,” ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Budi pun menyampaikan terima kasih atas kebijakan Pemkot Surabaya yang tidak mengalihdayakan tenaga kebersihan kepada pihak ketiga.
"Kami merasa sangat terbantu karena tetap berada di bawah naungan Pemkot Surabaya. Kalau dialihdayakan, gaji bisa lebih rendah dari yang sekarang," ucap Budi.
Hal senada disampaikan pegawai kebersihan DLH di area Taman Apsari Surabaya, Achmad (37). Ia menegaskan bahwa penyesuaian gaji bukan pemotongan, melainkan bentuk penerapan aturan dari pemerintah pusat.
"Dulu kami ikut (regulasi) upah minimum kota (UMK) Surabaya, tetapi tidak mendapat gaji ke-13. Sekarang gaji Rp 3,7 juta, tapi ada gaji ke-13. Jadi, saya pribadi tidak jadi masalah," kata Achmad.
Achmad juga merasa bersyukur karena Pemkot Surabaya tetap mempertahankan status tenaga kebersihan sebagai pegawai kontrak langsung tanpa perantara pihak ketiga.
"Saya berterima kasih kepada Pemkot Surabaya. Zaman sekarang susah cari kerja, tetapi kami tetap diperhatikan. Soal (penyesuaian) gaji ini juga sudah disosialisasikan oleh dinas dan cabang rayon," tutur pria yang sudah bekerja di DLH Surabaya sejak 2007 tersebut.
Pada kesempatan terpisah, Kepala DLH Kota Surabaya Dedik Irianto menegaskan bahwa kebijakan gaji pegawai kebersihan telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
"Jadi, tidak ada pemotongan gaji, tetapi penyesuaian sesuai regulasi. Sejak 2022, gaji disesuaikan menjadi Rp 3,7 juta. Namun, Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) mengambil kebijakan agar tetap ada gaji ke-13 sehingga total penghasilan mereka tetap hampir sama dengan sebelumnya," jelas Dedik.
Dedik juga menyatakan bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan sosialisasi terkait kebijakan tersebut kepada satgas kebersihan DLH Surabaya.
"Kami sudah sosialisasikan sejak awal. Alhamdulillah, para pegawai sudah memahami dan merasa cukup puas," tambahnya.
Dedik juga memastikan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mengalihdayakan petugas kebersihan kepada pihak ketiga. Hal ini merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada para petugas kebersihan agar mereka tetap menerima gaji yang optimal.
“Kalau pakai pihak ketiga, gaji mereka bisa di bawah Rp 3 juta, karena ada pemotongan untuk keuntungan perusahaan dan biaya operasional. Sekarang, mereka menerima gaji langsung dari Pemkot Surabaya, lengkap dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan seragam yang disediakan melalui APBD,” imbuh Dedik. (ADV)
Tag: #surabaya #pastikan #tidak #pemotongan #gaji #petugas #kebersihan